Abdullah Al Katiri |
www.gelora.co - Alfian Tanjung menjalani sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (23/10/2017). Dalam sidang tersebut, keterangan saksi dari pihak kepolisian sempat membuat para hadirin terkejut.
“Keterangan 4 orang saksi polisi yang dihadirkan JPU membuat terkejut seluruh audien di ruang sidang termasuk Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan JPU pada agenda pemeriksaan saksi,” ungkap Al Katiri kepada Kiblat.net, Rabu (25/10/2017).
Seperti diketahui, Ketua Taruna Muslim itu didakwa dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis lantaran isi ceramahnya dinilai memuat kalimat provokatif. Ceramahnya dikhawatirkan menimbulkan perpecahan bangsa dan keutuhan NKRI.
Namun, dakwaan itu tak terbukti dari pemeriksaan saksi. Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) bertanya kepada seluruh saksi polisi yang dihadirkan JPU secara bergantian. Terkait hal ini, Al-Katiri menjelaskan proses tanya jawab tersebut.
“Apakah ketika ceramah ustad Alfian Tanjung terjadi keributan? Tidak, jawab polisi. Apakah ada kerusuhan baik di dalam dan luar masjid? Tidak. Apakah ada pertengkaran? Tidak ada, apakah ada kericuhan? Tidak, apakah ada konflik? Tidak ada. Apakah kegiatan ceramah Ust. Alfian di Masjid Mujahidin berjalan dengan tertib, aman, damai dari awal sampai selesai? Iya, jawab saksi,” ujar Al-Katiri.
Berdasarkan jawaban saksi polisi, TAAT menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Alfian Tanjung terkait ceramahnya tidak mengandung unsur provokatif. “Karena tidak terbukti menimbulkan kerusuhan, kericuhan, pertengkaran, kekacauan dan konflik,” sambungnya. [kn]