Brigjen Pol Syaiful Zachri |
www.gelora.co - Maraknya faham radikal di Indonesia saat ini, membuat segelintir masyarakat menghalalkan tindak kejahatan teror.
Karena itu, faham radikal sangat berbahaya untuk kesatuan NKRI. Bahkan bisa menciderai falsafah negeri ini yaitu pancasila.
Nah, untuk mencegah kejahatan faham tersebut, Kepolisian Negara Indonesia di bawah Pimpinan Divisi Humas Polri, Kombes Pol Slamet Pribadi didampingi Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun’im, melakukan penyuluhan kesetiap polres dan polsek di kawasan Bangka Belitung (Babel) demi mencegah tindak kejahatan faham radikal.
Kapolda Brigjen Pol Syaiful Zachri mengatakan, dalam mencegah faham radikal, pihaknya memberlakukan beberapa kiat dan aturan kepada anggotanya untuk kemudian diterapkan kepada masyarakat agar terhindar dari berbagai tindak kejahatan terutama faham radikal tersebut.
“Secanggih apapun alat, sebanyak-banyak apapun anggota takkan bisa mencegah kejahatan begitu pula faham radikal. Karena rumus kejahatan niat dan kesempatan,” kata Syaiful Zachri di Mapolda Babel, Selasa (24/10).
Karena itu kata Syaiful, sudah menjadi tugas polisi untuk menjaga dan mencegah kejahatan. “Makanya saya mencegah kejahatan itu dengan niat. Dengan apa? memberi contoh yang baik, kita pendekatan dan anggota yang melaksanakan itu harus ikhlas,” tegasnya.
“Saya sampaikan kepada anggota harus ada kesadaran. Tugasnya harus melindung dan melayani masyarakat,” sambungnya.
Selain mencegah dengan niat terhadap faham radikal kata Syaiful, pihak polda pun menerapkan beberapa kegiatan keagaman untuk anggota dan masyarakat Babel.
Diantara kegiatan keagaman tersebut yaitu Sholat Subuh berjamaah keliling ke setiap kawasan polres di wilayah Polda Bangka Belitung dan patroli pos kamling setiap malam oleh polsek masing-masing.
“Kita perintahkan anggota sholat berjamaah lima waktu, bahkan saya perintahkan patroli untuk anggota melakukan sholat jamaah terkhusus pada waktu Sholat Dzuhur dan Ashar,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda mengeluarkan maklumat agar anggota di jajarannya yang muslim untuk melaksanakan sholat fardhu lima waktu. Maklumat ini dituangkan dalam surat No: Mak/1/X/2017 tertanggal Senin (2/10/2017).
Berikut enam maklumat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Syaiful Zachri antara lain :
1. Kewajiban bagi personil yang beragama Islam untuk melaksanakan shalat wajib/fardhu di masjid/mushola Polri di jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung.
2. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran 15 menit sebelum masuknya waktu shalat wajib/fardhu dan melanjutkkan kegiatan kembali setelah pelaksanaan shalat berjama’ah.
3. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran selama berlangsungnya shalat berjama’ah di masjid/ mushola Polda jajaran Kepulauan Bangka Belitung.
4. Pejabat utama Polda/Kasatker agar mengatur pekerjaanya selesai 15 menit sebelum masuk waktu shalat wajib/ fardhu.
5. Bagi personel yang selain beragama Islam agar menyesuaikan melaksanakan kegiatan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tata cara masing-masing.
6. Para pejabat utama Polda Kepulauan Bangka Belitung agar membantu pelaksanaannya. [psid]