www.gelora.co - Hukum di negeri ini seakan menjadi permainan para pemilik pemangku kepentingan, ketika kasus yang ditimpakan berbeda, walaupun berkaitan namun, namun pihak penuntut umum dari Kejaksaan seakan-akan tidak mau menerima kekalahan mereka, lalu memberikan alasan yang dianggap tidak masuk akal, hingga akhirnya menjadi ejekan dari netizen.
Salah satunya ketika akun milik @ronavioleta yang merasa heran dan lucu tanpa tawa ketika Kepala Kejaksaan Agung Prasetyo membela “anak buahnya” yang menuntut Buni Yani dengan hukuman penjara dua tahun, dengan alasan ingin menyamakan dengan kasus terkait penistaan agama yang sedang dijalani oleh Ahok selama dua tahun penjara.
“Untuk kasus Buni Yani, tuntutan pidana dari JPU dua tahun penjara. Pertimbangannya untuk keseimbangan, karena bagaimanapun kasus ini tidak bisa dilepaskan dengan kasus lain sebelumnya,” ujar Prasetyo di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
“Pertimbangannya utk keseimbangan?? 😰 lucu nya hukum di negri ku 😟,” tulis @ronavioleta di akun sosial media twitter miliknya ketika membalas berita yang berjudul “Jaksa Agung : Tuntutan 2 Tahun Untuk Buni Yani Terkait Vonis Ahok”
Ahok sendiri ketika dituntut oleh JPU justru berlawanan karena tuntutan yang dibacakan JPU hanya mengenakan pasal 156 KUHP dimana Ahok bisa dikatakan bebas dan tidak menjalani hukuman, namun dalam persidangan berikutnya, Hakim justru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan mengacu poada pasal 156a KUHP.
Sementara tuntutan JPU kepada Buni Yani yang mengunggah video yang dipersingkat dari video asalnya yang disebarkan awal oleh pihak Humas Pemprov DKI Jakarta, justru berbeda jauh, karena Buni Yani justru dituntut dua tahun penjara, dengan alasan jika Buni Yani telah mengedit video yang dia sebarkan, walaupun Buni Yani membantah telah mengedit terlebih dahulu kemudian disebarkan.
“JPU tuntut Ahok hampir saja bebas, sementara tuntutan kepada Buni Yani justru dua tahun, apanya yang seimbang ?” ujar Darwis salah satu tokoh pemuda muslim asal Maluku Utara melalui selularnya. “atau yang dimaksud seimbang, biar Buni Yani juga di hukum dua tahun penjara ?”.
Darwis berharap agar pihak Hakim kali ini bisa lebih adil dan jujur untuk memberikan keputusan mereka terhadap Buni Yani, menurutnya dengan dihukumnya Ahok selama dua tahun penjara secara tidak langsung kasus Buni Yani seharusnya gugur karena terbukti benar Ahok melakukan penistaan Agama. [pbw]