www.gelora.co - Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan meminta keterangan ahli guna untuk menindaklanjuti kasus musikus Ahmad Dhani dalam perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial.
"Kasus Ahmad Dhani sudah naik sidik (penyidikan) ya. Tinggal memeriksa saksi ahli aja. Setelah itu nanti kami akan gelar perkara untuk menentukan statusnya bisa naik tersangka atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).
Saksi ahli yang akan dimintai keterangan yaitu ahli pidana dan bahasa. Kemungkinan polisi juga akan kembali memeriksa Ahmad Dhani. Namun, Iwan belum memastikan kapan dia diperiksa. "Waktu pas masih lidik (Ahmad Dhani) udah diperiksa. Ada kemungkinan kami panggil lagi," kata Iwan.
Perkara tersebut bermula ketika Dhani memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Situasi politik ketika itu sedang panas-panasnya karena Jakarta menjelang pilkada periode 2017-2022. Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017). Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus sebagai tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo. [tsc]