Jokowi Pamer Kemenangan Perppu Ormas di Rakernas Perwakilan Umat Buddha Indonesia

Jokowi Pamer Kemenangan Perppu Ormas di Rakernas Perwakilan Umat Buddha Indonesia

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Presiden Joko Widodo membuka rapat kerja nasional Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Rakernas Walubi) 2017. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyinggung Perppu 2/2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi UU. 

"Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas banyak yang mendukung, mayoritasnya mutlak," kata Jokowi dalam acara Rakernas Walubi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Jokowi menjelaskan bahwa aturan ini disusun guna menjaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia, serta mempertahankan ideologi negara yakni Pancasila. 

Dengan aturan ini, kata dia, diharapkan tak ada organisasi masyarakat yang berupaya untuk mengganti ideologi negara.

"Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang. Supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya," tegas Jokowi.

Rapat paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi undang-undang, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Dari total 445 anggota DPR yang hadir, 314 orang menyatakan setuju, 131 anggota tidak setuju.

Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang berjalan alot dan dihujani interupsi. Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat.

PKB, PPP dan Partai Demokrat dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan langsung dilakukan revisi pada beberapa hal.

Adapun tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai undang-undang. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita