Dian Lestari Subekti Pertiwi |
www.gelora.co - Anggota Komisi A DPRD Pemkot Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi diduga merupakan pihak yang berperan mencari komisi dalam pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) dalam APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
Hal ini jugalah yang menjadi alasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dian sebagai tersangka keenam dari pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di daerah Kebumen beberapa waktu lalu.
"Jadi peran yang bersangkutan mengurus mencairkan komisi pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir (pokok pikiran) DPRD di komisi A itu," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Selain berperan mencari dana dari pihak lain, Dian juga menerima uang suap sebesar Rp 60 juta dari pihak swasta, Basikun Suwandin Andien (BSA) dan Hartoyo (HTY).
Suap itu sebagai bagian dari komisi pengadaan buku dari anggaran pokir DPRD Kabupaten Kebumen.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada Oktober 2016, yakni PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo (SGY); Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen tahun 2014-2019, Yudhi Tri Hartanto (YTH); dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo (AP). Serta dua swasta yang menjadi pihak pemberi suap.
Yudhi dan Dian diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.
Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar. Namun, kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta. [rmol]