www.gelora.co - Pemprov DKI tak menyetujui permohonan daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Suasana siang hari ini di depan Hotel Alexis masih sepi.
Berdasarkan pantauan di depan Hotel Alexis, Jl RE Martadinata No 1, Jakarta Utara, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 14.00 WIB, suasana masih sepi. Hanya ada sekuriti dan sebuah taksi yang parkir di depan pintu hotel.
Selain itu, kondisi gedung Hotel Alexis terlihat sedang dalam perbaikan. Terlihat ada beberapa petugas yang sedang menaiki gondola untuk membersihkan kaca hotel.
Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau pada 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
[dtk]