Iwan Sumule |
www.gelora.co - Akhirnya, Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule, diterima Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dia berkesempatan menjelaskan langsung alasannya mengadukan Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI, Victor Laiskodat, tentang pelanggaran kode etik.
Iwan mengadukan Victor terkait pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Agustus 2017. Isi pidato itu menuduh empat partai politik berada di belakang kelompok ekstremis dan gerakan khilafah yang ingin mengganti bentuk NKRI, yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Kami anggap itu melakukan penghasutan terhadap rakyat dengan menyatakan 'kita bunuh mereka pertama sebelum kita dibunuh'," jelas Iwan dalam sidang MKD, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/10).
Victor ia anggap telah melakukan fintah keji kepada Partai Gerindra, dengan menuduh Gerindra mendukung gerakan ekstremis yang ingin hidupkan negara khilafah. Padahal, lanjut Iwan, poin pertama Manifesto Politik Partai Gerindra menyatakan tegas bahwa partai itu menjaga kedaulatan dan kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Dengan pernyataan Victor yang menghasut rakyat dengan mengatakan 'kita bunuh mereka pertama sebelum kita dibunuh', itu adalah sebuah hasutan kepada rakyat untuk saling membantai. Kita tahu bahwa dalam peristiwa 1965 kita punya sejarah kelam di mana konflik horizontal di antara rakyat saling bunuh, itu sangat berbahaya bagi keutuhan berbangsa dan bernegara," jelas Iwan.
Iwan mengadukan Victor karena merujuk pada Peraturan DPR RI 1/2016 tentang kode etik. Pada pasal 2 ayat 1 peraturan itu ditetapkan bahwa anggota DPR RI dalam tiap tindakan harus utamakan kepentingan bangsa dan negara. Ia juga merujuk pada pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI 1/2015, yang berbunyi: angggota DPR RI harus memahami dan menjaga kemajemukan masyarakat baik berdasarkan SARA, kondisi fisik, jenis kelamin, umur, status sosial, ekonomi maupun pilihan politik.
"Seperti kita sudah ketahui dalam pidato Victor Laiskodat, bahwa ada diskriminasi terhadap golongan tertentu, ini yang mengantar kami melakukan pengaduan kepada MKD. Kami berharap Victor Laiskodat diberikan sanksi, kami mendapat putusan yang adil," harap Iwan.
"Apa yang disampaikannya berbahaya terhadap perkembangan demokrasi ke depan karena sarat kebencian," tambah Iwan.
Iwan Sumule juga sudah melaporkan Victor Laiskodat ke Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2017. Victor Bungtilu Laiskodat dilaporkan melanggar UU 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada 4 Agustus 2017. [rmol]