www.gelora.co - Direktorat Jendral Pajak akhirnya membuka identitas warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan transfer Rp18,9 triliun atau sekitar USD1,4 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan, dari total 81 WNI tersebut, tak satupun yang berkaitan dengan pejabat negera, penegak hukum maupun militer seperti yang selama ini beredar.
"Dari 81 WNI itu tidak terdapat nama pejabat TNI, Polri, penegak hukum lainnya atau pejabat negara serta yang berhubungan dengan institusi tersebut," ungkapnya Senin (/10).
Ken menambahkan, semua pemilik dana tersebut, murni pelaku bisnis dari berbagai bidang.
Bahkan, tambahnya, Ken menyatakan beberapa di antara mereka saling berhubungan karena bisnis dan keluarga.
"Jadi tidak benar kalau ada hubungan dengan TNI atau instansi negara lainnya," jelasnya.
Selain itu, pihaknya memastikan semua WNI yang mentransfer dana tersebut tercatat sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"62 orang di antaranya mengikuti amnesti pajak," sambungnya.
Meski begitu, pihaknya tak tinggal diam dan tetap akan memeriksa data ke-81 WNI dimaksud.
Yakni dengan memeriksa laporan hasil analisis PPATK dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) setiap wajib pajak.
"Semuanya merupakan wajib pajak pribadi," kata dia.
Ia juga menyatakan, khusus untuk wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak, pihaknya tengah memeriksa pelaporannya.
Sebab, pihaknya ingin memastikan apakah dana yang ditransfer ke Singapura itu telah dilaporkan saat program amnesti berlangsung atau belum.
Targetnya, proses pemeriksaan terhadap 81 wajib pajak tersebut bisa dirampungkan akhir bulan ini.
Ia juga menyatakan, khusus untuk wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak, pihaknya tengah memeriksa pelaporannya.
Sebab, pihaknya ingin memastikan apakah dana yang ditransfer ke Singapura itu telah dilaporkan saat program amnesti berlangsung atau belum.
Targetnya, proses pemeriksaan terhadap 81 wajib pajak tersebut bisa dirampungkan akhir bulan ini.
"Sampai saat ini prosesnya sudah separuh yang selesai," tutupnya.
Seperti dikatahui, transfer dana Rp18,1 triliun ini pertama kali didapati regulator keuangan Eropa dan Asia tengah saat menyelidiki Standard Chartered terkait dengan transfer dana dari Guernsey, Inggris ke Singapura.
Setelah diselidiki, dana besar itu dikirim oleh 81 warga negara Indonesia (WNI).
Data transaksi ke-81 WNI tersbeut diperoleh DJP sejak dua bulan lalu yang didapat dari PPATK. [psi]