Ibas Yudhoyono Bikin Hestek #FPDSetujuiPerppuOrmas&Revisi

Ibas Yudhoyono Bikin Hestek #FPDSetujuiPerppuOrmas&Revisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Partai Demokrat selama ini menjadi salah satu partai yang dianggap oleh sebagian netizen sebagai partai yang layak untuk dipertahankan dan dibela, karena Partai dengan bentuk lambang mirip dengan lambang mirip Mercy ini adalah salah satu korban “penciteraan” yang dibuat oleh netizen pendukung Presiden Joko Widodo.

Namun sejak bergulirnya keputusan Perppu Ormas yang disahkan di DPR RI kemarin, (Rabu, 24/10/17) dimana Partai Demokrat salah satu partai yang mendukung dijadikannya Perppu Ormas sebagai UU maka, dukungan yang diberikan kini berbalik menjadi serangan kepada para pendukung dan anggota Partai Demokrat.

Walaupun pihak Demokrat melalui beberapa pendukungnya, seperti akun milik @panca66 mencoba untuk menjelaskan melalui surat dari Fraksi Demokrat di DPR RI yang dilayangkan ketika bergulirnya rapat pembahasan tentang penetapan Perppu Ormas menjadi UU, namun tetap saja netizen menganggap jika Partai Demokrat mendukung dan tidak memiliki ketegasan bersikap seperti yang ditunjukkan oleh 3 partai lainnya yang menolak, Gerindra, PAN dan PKS.

Ketua Fraksi  Partai Demokrat di DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau dikenal dengan nama Ibas Yudhoyono, rupanya juga ikut mengawasi seputar “serangan” yang dilakukan oleh netizen hingga akhirnya, melalui akunnya @Edhie_Baskoro menuliskan alasan Fraksi Partai Demokrat menyetujui Perppu Ormas, dan Ibas juga menyertai dengan membuat hestek #FPDSetujuiPerppuOrmas sambil menambahkan dengan catatan dilakukannya revisi oleh pemerintah.

Berikut isi postingan yang Ibas dengan menyertakan hestek #FPDSetujuiPerppuOrmas kemudian menambahkan kata Revisi, yang dibuat sekitar 20 jam yang lalu sejak diterbitkannya berita ini ;

- Terhadap Ormas yg nyata” jadi ancaman kedaulatan, Pancasila & Konstitusi Negara, FPD dukung setiap upaya Pemerintah scr tegas, cepat & tepat

- Namun, FPD mengingatkan agar langkah & tindakan tersebut tetap memegang teguh prinsip” pengembangan partisipasi masyarakat dalam bernegara

- perlindungan thd HAM trmsk kebebasan berserikat, berkumpul & mengeluarkan pendapat sbgmn diatur dlm konstitusi negara & “due process of law”

- FPD memandang bhw beberapa pasal dlm Perppu perlu kajian yg mendalam & dilakukan revisi terbatas utk berikan rasa keadilan & jd payung hukum

- Dlm hal ini Pemerintah & Beberapa Fraksi trmsk FPD menegaskan sikapnya yg setujui Perppu u/ dilakukan revisi terbatas penyempurnaan UU Ormas

- 1. Pengaturan pengembalian proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas #FPDSetujuiPerppuOrmas&Revisi

- 2. Pengaturan penyederhanaan proses tindakan thd ormas yg nyata” diduga bertentangan dgn Pancasila dgn tetap memedomani “due process of law”

- 3. Pengaturan pemidaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan karena diduga melanggar larangan ormas atau bertentangan dengan Pancasila;

- tdk bisa digeneralisasi krn berpotensi terjd kriminalisasi. Pemidaan thd aggt harus berpedoman kpd KUHP & KUHAP #FPDSetujuiPerppuOrmas&Revisi [pbw]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita