Hentikan Reklamasi, Gubernur Anies Dapat Lakukan Dua Langkah Ini

Hentikan Reklamasi, Gubernur Anies Dapat Lakukan Dua Langkah Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Salah satu janji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno adalah menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan telah mencabut moratorium reklamasi pada 9 Oktober lalu. Beberapa pengembang pun sudah mengantongi izin untuk melanjutkan pembangunan di pulau buatan di Teluk Jakarta itu.

Deputi Advokasi, Hukum, dan Kebijakan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea berpendapat setidaknya ada dua langkah yang dapat dilakukan Gubernur Anies untuk menyudahi reklamasi. Pertama adalah mengabaikan pemerintah pusat untuk memberikan ijin. Menurut Tigor, Keppres No. 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pasal 4 menyebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Jadi abaikan saja, karena kewenangan ada di gubernur, pusat tak ada kewenangan. Tindakan ini yang akan menegaskan political will untuk menghentikan reklamasi," kata Tigor kepada detikcom, Senin (16/10/2017).

Kewenangan gubernur ini ini tidak dicabut dalam Perpres No. 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Kendali gubernur sukup kuat untuk menghentikan reklamasi.

Kedua, Gubernur Anies dapat meninjau ulang atas peraturan gubernur tentang panduan rancang pulau reklamasi. Tigor menyebutkan ada dua peraturan gubernur DKI Jakarta (pergub), yakni Pergub No. 137 tahun 2017 Tentang Panduan Rancang Kota Pulau G dan Pergub No. 206 Tahun 2016 Tentang Panduan Rancang Pulau D, D, dan E.

"Semua harus direview, ketika ditemukan permasalahan harus dicabut. Nah, soal permasalahan ini tentu banyak masalah apalagi menyangkut dampak lingkungannya. Kami yang mengawal advokasi bisa memberikan masukan," ungkap Tigor.

Tekad politik gubernur baru merealisasikan penghentian reklamasi dapat diukur dari dua langkah penghentian reklamasi Teluk Jakarta ini. Sedangkan soal pulau yang terlanjur terbentuk dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai tempat penelitian. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita