www.gelora.co - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri atas sejumlah LSM dan madrasah antikorupsi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Hakim Cepi merupakan hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.
Cepi mengabulkan dan memutuskan status tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) yang ditangani KPK tidak sah.
Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan dibuat agar MA berperan aktif terkait hal ini.
Kurnia menilai ada beberapa kejanggalan selama proses praperadilan yang dipimpin Cepi.
"Ini kita melaporkan secara resmi karena di UU diatur jika ada putusan yang dianggap perlu dipelajari lagi oleh Bawas MA," ujar Kurnia di Kantor Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Menurut dia, setidaknya ada tujuh temuan yang ditemukan selama proses praperadilan. Salah satunya, Hakim Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan oleh KPK.
Selain itu, pihaknya menyesalkan Hakim Cepi yang menunda proses pemberian keterangan ahli dari KPK.
"Kejanggalan juga hakim menanyakan keberadaan lembaga KPK yang ad hoc dan itu bukan materi praper dan sangat melenceng dari objek yang digugat SN," tuturnya
Dalam laporannya, Kurnia mengaku membawa bukti-bukti sebagai acuan Bawas MA memeriksa Hakim Cepi. Bukti itu antara lain, kliping pemberitaan sejumlah media serta dokumen rekaman selama persidangan berlangsung. [snd]