Garda NKRI Menolak Keras Larangan Muslim Uighur Beribadah di Xianjiang

Garda NKRI Menolak Keras Larangan Muslim Uighur Beribadah di Xianjiang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - DPP Garda NKRI dengan tegas menolak adanya larangan beribadah terhadap muslim Uighur di daerah otonom Provinsi Xinjiang oleh Pemerintah Cina.

Ketua Umum Garda NKRI, Haris Pratama mengatakan, pelarangan kebijakan ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip humanistik yang menjadi spirit nilai dalam pemerintahan di abad modern ini.

“Sebab, bertentangan dengan HAM yang menghargai kebebasan orang beragama sebagaimana termaktub dalam pernyataan umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia PBB Pasal 18 bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama,” kata Haris dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Dalam hal ini, lanjut Haris, termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya.

“Baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri,” sambungnya.

Haris mengamati adanya generalisasi stigma negatif oleh Pemerintah Cina bahwa muslim di Xinjiang sebagai teroris itu tindakan yang anomalistik dandiskriminatif. Pelarangan ibadah bagi muslim Uighur oleh Pemerintah Cina dengan dasar itu sangat tidak berdasar bilamana sebatas dilihat dari hubungan masyarakat Xianjiang yang beragama Islam.

“Tidak ada satupun agama di dunia ini yang mengafirmasi sikap-sikap diskriminatif dengan dalih apapun,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekjen DPP Garda NKRI, Firman Firdhousi menambahkan, dalam rangka menjaga semangat humanistik yang telah menjadi prinsip universal antar sesama umat beragama agar menghormati dan menghargai kebebasan dalam menganut dan menjalankan sebuah ajaran beragama di dunia.

“Kami menyerukan kepada Pemerintah Cina melaluikedubesnya di Indonesia  untuk mencabut pelarangan beribadah bagi umat muslim Uighur apapun bentuknya,” tutup Firman. [htc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita