www.gelora.co - Menjelang tahun 2018 yang merupakan tahun politik bagi bangsa Indonesia, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mencurigai akan banyak organisasi masyarakat yang dibubarkan pemerintah seiring disahkannya Perppu Ormas jadi Undang-undang.
"Ini saya ada dugaan tahun depan itu akan banyak pembubaran ormas, karena itu akan menyangkut suhu politik," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Fahri berpendapat, ormas-ormas yang berpotensi dibubarkan adalah ormas berbeda pandangan politik dengan pemerintah, tak semata-mata Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Pembubaran ormas, kata Fahri, sesuai dengan isi salah satu pasal yang tercantum dalam UU Ormas, bahwa mekanisme pembubaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah tanpa proses pengadilan.
"Bisa jadi yang bubar adalah ormas-ormas yang ada politik dengan kelompok lain atau tertentu, bisa jadi itu, hati-hati. Itu kewenangan hanya ada di eksekutif. Ini mengganggu suara saya nih, ormas dimatiin, bisa begitu," ucapnya.
Membandingkan dengan UU Ormas yang di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menurut Fahri UU Ormas di kala itu jauh lebih beradab dibandingkan UU Ormas saat ini.
"Itu jauh lebih beradab. Dimulai dari teguran, dialog, teguran 1, teguran 2 baru bawa ke pengadilan untuk dipersidangkan biar ditonton rakyat," terang Fahri.
Fahri pun berharap SBY berkenan memberikan usulan ke Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu baru, guna membatalkan UU Ormas yang baru atau kembali ke UU Ormas era SBY, dengan merevisi UU Ormas.
"Kalau SBY bisa melobi Presiden Jokowi untuk membatalkan UU Ormas ini dengan Perppu (baru), kembali ke UU lama, mungkin (dengan) sedikit penyempurnaan, mungkin secara aklamasi bisa menerimaanya bahkan sebelum 2018 nanti," kata Fahri.
Ia juga berharap kewenangan pengadilan dikembalikan dalam mekanisme pembubaran Ormas, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Ormas yang lama, yakni ada tahapan-tahapan mulai dari teguran, dialog, hingga di bawa ke proses pengadilan.
"Kalau ormas enggak bisa bela diri dia melanggar azas-azas kepatutan, bubarin dia saja tapi tolong melalui proses pro-justicia," pungkasnya.
[kmp]