Dilaporkan Anak Buah Prabowo Ke Bareskrim, Ini Respon Inas Hanura

Dilaporkan Anak Buah Prabowo Ke Bareskrim, Ini Respon Inas Hanura

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dinilai telah memfitnah Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Inas dilaporkan terkait akun media sosial yang dia punya membagikan sebuah video dan teks yang bertuliskan 'Rampok orang susah'.

Menanggapi pelaporan atas dirinya, Inas menjelaskan yang di upload di akun Twitter dan Facebook miliknya itu bukanlah merupakan bentuk fitnah.

"Saya perlu memberikan klarifikasi bahwa judul video yang saya posting berasal dari ucapan Prabowo sendiri, yakni: Rampok orang susah," kata Inas di Jakarta, Rabu (25/10).

Dia mengaku memperoleh video itu dari media sosial bagi-bagi video, YouTube. Dalam video tersebut, ditegaskannya bahwa memang ada ungkapan Prabowo yang tak pantas diucapkan oleh seorang calon pemimpin bangsa ini.

"Contoh, ada ungkapan Prabowo bilang 'Kalau perlu kau rampok tetanggamu yang sedang kesusahan'. Menurut saya, argumen tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang calon pemimpin negara walaupun dilakukan pada waktu yang lampau, akan tetapi jika argumen tersebut merupakan prinsip bernegara dari seorang Prabowo, maka sebagai anggota MPR, saya harus menjauhkan bangsa ini dari prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," tegasnya.

Sebelumnya, berbekal barang bukti berkas print out akun, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) DPP Gerindra telah melaporkan akun twitter dan Facebook atas nama Inas N Zubir ke Bareskrim Polri. Akun tersebut diduga telah melakukan fitnah karena menulis pada vidio yang ia bagikan dengan kata 'rampok orang susah'.

Inas diduga melanggar pidana penyerangan/ pencemaran dan kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita