www.gelora.co - Buntut dari unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Istana Merdeka, Jumat (20/10) lalu, dua mahasiswa masing-masing, mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) Muhammad Ardi Sutrisbi, dan mahasiswa STEI SEBI Iksan, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Unjuk rasa BEM SI itu untuk mengkritisi tiga tahun kinerja Jokowi-JK di depan Istana Merdeka. Penetapan tersangka dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ardi dan Iksan diduga melakukan perusakan fasilitas umum saat terjadi kericuhan dengan polisi. Kini, keduanya telah dipindahkan ke Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan karena ruang tahanan di Direkorat Reserse Kriminal Umum sudah penuh.
Puluhan mahasiswa dari sejumlah kampus menggelar aksi solidaritas di depan Ruang Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka menuntut agar Ardi dan Iksan dibebaskan.
Sementara 12 mahasiswa lain yang ikut ditangkap pada 20 Oktober lalu, telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan.
Polda Metro Jaya membantah telah melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa saat membubarkan unjuk rasa di depan Istana Merdeka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pembubaran unjuk rasa yang berlangsung hingga tengah malam pada Jumat lalu sudah sesuai prosedur.
Sementara, keterangan dari BEM SI, mereka telah diberi tambahan waktu untuk menggelar unjuk rasa oleh kepolisian. Dan mereka memutuskan bertahan di depan Istana hingga Presiden Jokowi mau menemui mereka.
Saat massa mahasiswa membubarkan diri, provokasi dilakukan oleh aparat kepolisian dengan melemparkan batu. Dan kericuhan pun tak terhindarkan. Sejumlah mahasiswa menjadi korban kekerasan aparat. [swc]