Buntut Pembantaian Rohingya, AS Bekukan Aset Jenderal Senior Myanmar

Buntut Pembantaian Rohingya, AS Bekukan Aset Jenderal Senior Myanmar

Gelora News
facebook twitter whatsapp
 Jenderal Min Aung Hlaing dan Aung San Suu Kyi 

www.gelora.co - Berdasarkan wawancara dengan lusinan diplomat dan pejabat pemerintahan di Washington, Yangon-Myanmar, dan Eropa, terungkap rencana mengenakan sanksi yang secara khusus menyasar para jenderal senior Myanmar. Sanksi ini termasuk pembekukan aset dan melarang warga negara AS berbisnis dengan para petinggi militer Myanmar yang menjadi target sanksi tersebut.

Sanksi itu ada di bawah kewenangan UU Magnitsky.

Washington telah berusaha keras membina hubungan yang erat dengan pemerintahan sipil Myanmar pimpinan Aung San Suu Kyi, di tengah persaingan melawan China dalam memperebutkan Myanmar. Sebanyak 43 anggota DPR AS telah mendesak pemerintahan Trump mengenakan sanksi larangan berkunjung ke AS kepada para pemimpin militer Myanmar dan harus bersiap menerapkan sanksi lebih keras kepada mereka yang bertanggung jawab atas penindasan Rohingya. Salah satu jenderal yang menjadi target adalah Panglima angkatan bersenjata Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing.

UU Magnitsky diloloskan pada 2012 dan semula ditujukan untuk pengenaan sanksi larangan menerbitkan visa dan pembekuaan aset para pejabat Rusia yang berkaitan dengan kematian aktivis Rusia berusia 37 tahun Sergei Magnitsky di penjara Rusia.

Sejak itu undang-undang itu dinamai UU Magnitsky yang kali ini akan dikenakan kepada para jenderal Myanmar, demikian Reuters. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita