Alexis Klaim Bayar Pajak ke Pemprov DKI Rp 30 Miliar/Tahun

Alexis Klaim Bayar Pajak ke Pemprov DKI Rp 30 Miliar/Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pemprov DKI menyetop izin operasional hotel dan griya pijat Alexis. Manajemen berharap izinnya bisa diperpanjang karena pihaknya selama ini taat bayar pajak, di mana jumlahnya mencapai Rp 30 miliar per tahun.

Harapan tersebut diungkapkan Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita.

"Kalau tidak salah Rp 30 M per tahun," kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).

Jumlah pajak yang dibayarkan tersebut, menurut Lina, adalah keseluruhan dari usaha Alexis Group, seperti hotel, restoran, dan griya pijat. Ketika ditanya soal omzet per hari, Lina mengaku tak mengetahui angka pastinya.

Lina juga belum tahu total kerugian yang diderita Alexis akibat penghentian izin hotel dan griya pijat ini.

"Kalau dari pajaknya saja sebesar itu, bisa dibayangkan omzetnya (per hari) berapa sih?," terangnya.

Lina menambahkan, ada 1.000 karyawan yang dipekerjakan di Alexis. Sebanyak 600 orang merupakan karyawan tetap dan 400 lainnya karyawan lepas. Mereka telah dirumahkan per hari ini karena kegiatan operasional disetop untuk menaati aturan dari Pemprov DKI Jakarta.

Lina menyebut, dalam waktu dekat, pihaknya akan beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta. Mereka berharap segala perizinan diberikan lagi agar mereka bisa beroperasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, apapun kegiatan yang terjadi di Hotel Alexis adalah ilegal. Ucapannya tersebut didasari surat Pemprov DKI Jakarta yang menolak TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," katanya.

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita