www.gelora.co - Puluhan aktivis anti korupsi di Sumatera Barat menggelar aksi "Hari Kesaktian Setya Novanto" di Tugu Gempa Kota Padang, Senin malam 2 Oktober 2017. Aksi ini merupakan reaksi dari dikabulkannya permohonan praperadilan Setya Novanto.
Para penggiat anti korupsi dari beberapa lembaga dan perguruan tinggi dan mahasiwa di Sumatera Barat ini menilai Ketua DPR RI itu sakti karena berhasil menghindari beberapa kasus korupsi. "Setya Novanto kembali membuktikan kesaktiannya. Bukan kali ini aja dia tersangkut kasus yang akhirnya berujung bebas dari jerat hukum," ujar Aktivis anti korupsi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, Senin 2 Oktober 2017.
Setya Novanto menang dalam sidang praperadilan. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan Setya dan membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
Para penggiat korupsi ini mendeklarasikan Hari Kesaktian Setya Novanto. Isinya mendukung KPK untuk menghabisi para koruptor. Mereka juga menolak keberadaan pansus Hak Angket KPK, menuntut dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan baru untuk Setya Novanto, dan mendukung KPK selesaikan kasus korupsi e-KTP. Mereka menuntut Komisi Yudisial memeriksa hakim Cepi.
Dalam aksi ini sejumlah aktivis anti korupsi berorasi dan membaca puisi. Roni Saputra, aktivis anti korupsi dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang mengatakan hukum di Indonesia kembali tidak berfungsi dengan dikabulkannya praperadilan Setya Novanto. "Ini kali kedua hukum dipermainkan, hukum tak berfungsi," ujar Roni berorasi.
Aktivis anti korupsi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Wendra Yunaldi menilai, putusan praperadilan Cepi menggemparkan dunia hukum. Keputusan itu dinilainya menghina hukum. "Kembali tak percaya dengan hukum di Indonesia. Putusan lelucon yang tak lucu. Banyak akrobat hukum. Ini Penghinaan intelektual bagi sarjana hukum," ujarnya.
Koordinator Lembaga Anti Korupsi Integritas Arief Paderi mengatakan Setya Novanto begitu sakti. “Tidak ada hukum yang bisa menjeratnya.” [tco]