Ada Seribuan WNA di Sukabumi-Cianjur, Kebanyakan dari Cina

Ada Seribuan WNA di Sukabumi-Cianjur, Kebanyakan dari Cina

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mencatat ada sebanyak 1.084 warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah pengawasannya. Dari seribuan orang asing tersebut sebagian besar berasal dari negara Cina.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur Arif mengatakan data terakhir hingga Oktober 2017 mereka tersebar di Kabupaten/Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Seribuan WNA ini, terang dia, paling banyak tinggal atau berkunjung ke Kabupaten Sukabumi. 

Di Kabupaten Sukabumi terdapat banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain ada yang bekerja, kata Arif, ada WNA yang datang ke Sukabumi dan Cianjur untuk berwisata, tugas pendidikan sebagai mahasiswa, dan kawin campur.

Arif menerangkan, dari seribuan WNA ini yang berasal dari Cina sebanyak 301 orang. Sisanya yakni Korea Selatan sebanyak 206 orang, Malaysia 116 orang, Taiwan 110 orang, dan Ameriksa Serikat 92 orang.

Menurut Arif, imigrasi Sukabumi kini sedang mengoptimalkan pengawasan keberadaan WNA yang berada di tiga wilayah baik Kabupaten/Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Langkah tersebut untuk menekan munculnya kasus pelanggaran yang dilakukan WNA.

Arif menuturkan, imigrasi melakukkan pengawasan baik administratif maupun lapangan. Untuk administrasi dalam bentuk pemeriksaan dokumen berdasarkan data dari aplikasi pelaporan orang asing.

Pengawasan yang dilakukan imigrasi Sukabumi wilayahnya cukup luas meliputi 80 kecamatan di tiga kabupaten/kota. Luasnya wilayah ini, kata dia, disikapi imigrasi dengan menjalin koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang ada di masing-masing daerah dan komunitas intelijen daerah (Kominda).

Berdasarkan data ini ujar Arif, imigrasi melakukan pengawasan ke lapangan baik terjadwal maupun insidentil. Dalam pemantauan ke lapangan petugas akan memberikan pembinaan dan sosialisasi khususnya kepada perusahaan agar jika menggunakan tenaga kerja asing maka diharuskan memenuhi ketentuan yang ada.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi mengatakan, pemkab berkoordinasi dengan imigrasi dalam pengawasan orang asing. Bila ada orang asing bekerja di Sukabumi harus dilengkapi IMTA (Izin mempekerjakan tenaga kerja asing-red). [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita