11 Pelaku Penyerangan Kemendagri Dikenai Pasal Berlapis, Ditahan 20 Hari

11 Pelaku Penyerangan Kemendagri Dikenai Pasal Berlapis, Ditahan 20 Hari

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Salah seorang pegawai Kemendagri berdarah-darah terkena lemparan batu

www.gelora.co - Polisi akhirnya menetapkan 11 orang tersangka penyerangan kantor Kemendagri, pasca penyerangan di Gambir, Jakarta, Rabu (11/10) kemarin.

Ke 11 tersangka itu dikenai pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 160 KUHP serta 406 KUHP tentang pengerusakan. Dan polisi bakal melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya,Jakarta Selatan, Jumat(13/10).

Argo mengatakan, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dan langsung melakukan penahan pada sejak Rabu (11/10) kemarin. “Tadi malam jam 22.00, terhitung tanggal 12 Oktober kita lakukan penahanan. Penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Argo.

Selain itu kata Argo, dari hasil penyelidikan ke sebelas tersangka tersebut, penyidik belum menemukan adanya pihak tertentu yang menunggangi peristiwa tersebut. “Untuk sementara dari hasil pemeriksaan, aksi pengrusakan itu spontan dilakukan tersangka,” tegas Argo.

Sebelumnya, puluhan orang dikabarkan menyerang Kantor Kemendagri. Massa diduga berasal dari pendukung salah satu calon Bupati Tolikara, Papua. 15 Orang diamankan polisi terkait peristiwa tersebut.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas di Kantor Kemendagri rusak. Selain sejumlah fasilitas kantor Kemendagri yang rusah, lima orang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, sementara sepuluh lainnya dibawa ke klinik terdekat.

Berikut identitas 15 orang pelaku penyerangan yang diamankan polisi:

1. Liten wanena

2. Depiles wanimbo

3. Yunias wandik

4. Jois yikwa

5. Iriben

6. Yusia kogoya

7. Othomi kogoya

8. Pandimur yikwa

9. Ramli wanimbo

10. Yupri wenda

11. Imannuel wenda

12. Waitenus kiwo

13. Tomy wea

14. Dekison kogoya

15. Yokiles wanimbo. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita