www.gelora.co - Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ketua F-NasDem di DPR Victor Bungtilu Laiskodat. Penyidik hari ini, Rabu (13/9/2017) memanggil Wasekjend bidang Hukum dan HAM DPP PAN Surya Imam Wahyudi.
Wahyudi memenuhi panggilan Bareskrim didampingi Ketua DPW Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Thomas Warijo.
Wahyudi mengatakan, dari rekaman isi pidato Victor, baik versi lengkapnya maupun hasil editan, sama-sama mengandung ujaran kebencian yang bisa mengarah pada provokasi SARA dan konflik horizontal di masyarkat.
"Dan berujung pada pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa, yang sudah terbangun kondusif secara khusus di NTT (Nusa Tenggara Timur) dan nasional pada umumnya," kata wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2017).
Selain itu, lanjutnya, apa yang disampaikan Victor Laiskodat mengandung penodaan terhadap ajaran agama, khususnya agama Islam.
"Victor dinilai telah lancang menafsirkan agama Islam khususnya sesuai dengan pemahaman dia yang salah dan keliru, sehingga hal itu bisa berujung pada penodaan agama," cetus dia.
Menurut Wahyudi, pidato Viktor mengandung fitnah dan sangat yang valid telah menuduh PAN sebagai pendukung kaum ekstrimis dan intoleran.
"Pidato tersebut tidak mendidik rakyat untuk bagaimana membangun politik yang demokratis, cerdas beradab dan berkualitas, apalagi sampai mengaitkan dengan perbedaan pandangan politik tentang Perppu Ormas dimaknai victor sebagai anti-Pancasila dan anti-keragaman, tentu merupakan hal yang sangat konyol," tukasnya.
Wasekjen PAN bidang Hukum dan HAM Surya Imam Wahyudi mewakili partainya resmi melaporkam Ketua Fraksi Partai Nasdem, Victor Laiskodat soal pidatonya yang dilakukan pada 1 Agustus 2017.
Victor dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan disertai bukti video pada Jumat (4/8/2017) lalu. [tsc]