Tutupi Pelecehan Seksual Pastur Pedofil, Calon Suksesor Paus Kardinal Barbarin Jadi Terdakwa

Tutupi Pelecehan Seksual Pastur Pedofil, Calon Suksesor Paus Kardinal Barbarin Jadi Terdakwa

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Paus Kardinal Barbarin

www.gelora.co - Kardinal Prancis Philippe Barbarin akan diadili pada bulan April mendatang atas tuduhan keterlibatanya karena tidak melaporkan seorang Pastor pedofil yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Gereja Katolik Lyon lebih dari 25 tahun yang lalu, demikian menurut laporan Pengadilan setempat, Selasa (19/09), dilansir Anaodolu Ajensi.

Pengadilan memutuskan, Barbarin, 66 tahun, akan menjalani persidangan selama tiga hari pada tanggal 4 April tahun depan bersama enam terdakwa lainnya.

Tiga tersangka korban, yang merupakan bocah lelaki pramuka pada tahun 1980an, mengklaim bahwa mereka dianiaya oleh seorang Pastor, Bernard Preynat, antara tahun 1986 dan 1991.

Sebuah keluhan awal diajukan terhadap pastor tersebut pada tahun 2009, namun dihentikan oleh Pengadilan Prancis karena selang lamanya waktu kasus tersebut.

Para korban pelecehan seksual Pastor Katolik Lyon kembali maju ke pengadilan pada Januari 2016. Kemudian, Pastor Bernard Preynat didakwa setelah dia mengakui kesalahannya.

Kardinal Barbarin – saat ini menjabat sebagai Uskup Agung Lyon dan pernah dianggap sebagai suksesor Paus Francis.

Selain itu enam pejabat tinggi Gereja Katolik lainnya diberi tuntutan sementara pada bulan Maret 2016 karena tidak melaporkan kejahatan pelecehan seksual itu sehingga membahayakan orang lain.

Kardinal Barbarin berulang kali membantah bahwa dirinya menutup-nutupi dan mengatakan bahwa dia mendengar tentang pelecehan seksual dari korban pada tahun 2009 saat mereka mengajukan keluhan pertama.

Namun, korban mengklaim Barbarin menyadari pelecehan yang telah dilakukan Pastor Bernard tersebut dan tidak melakukan apapun.

Barbarin adalah pemimpin Katolik Prancis paling senior yang diadili karena diduga membiarkan kasus pelecehan seorang pastur pedofil.[pmc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita