www.gelora.co - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo tetap ngotot akan segera merilis aturan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik atau e-monye dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). BI akan tetap mengenakan biaya top up e-money baik transaksi antar bank dan sesama bank.
Komisioner Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao, terus bersuara keras menentang kebijakan Gubernur BI tersebut. “Gubernur BI ngeyel bela bankir, sedot duit rakyat. Ada apa ya?” tulis Alvin Lie di akun Twitter @alvinlie21 menanggapi tulisan bertajuk “Gubernur BI: Top Up Uang Elektronik Tetap Kena Biaya”.
Pengamat penerbangan ini juga mendesak agar penggagas biaya top up e-money harus diungkap. “Tak perlu ‘hore’. Perlu Diungkap Siapa Penggagas Biaya Isi Ulang e-Money. Pola pikirnya pro bankir injak rakyat,” tegas @alvinlie21.
Gubernur BI Agus Martowardojo, mengungkapkan BI akan tetap mengenakan biaya top up e-money, baik untuk transaksi antar bank (off us) dan sesama bank (on us).
"Iya masih dikaji nanti tetap dikeluarkan tentang aturan e-money. Aturan top up menggunakan off us charge beragam, ada charge Rp 3.000, Rp 2.500, Rp 2.000. Akan kita atur, tidak boleh lebih dari jumlah yang ditentukan," kata Agus seperti dikutip kumparan (19/09).
Menurut Agus, aturan PBI mengenai biaya isi ulang uang elektronik sesuai dengan prinsip standarisasi dan perlindungan konsumen. Artinya biaya yang dikeluarkan tidak akan membebani pengguna kartu.
"Kita tidak berniat membuat perbankan merasa diuntungkan. Kita akan atur top up sampai jumlah tertentu saja maksimal, misal Rp 200.000," kata Agus. [ito]