www.gelora.co - Pemerintah menargetkan pembiayaan infrastruktur bernilai ribuan triliun sepanjang lima tahun pemerintahan. Segala cara ditempuh untuk mendapatkan anggaran yang besar. Utamanya, memburu utang luar negeri.
Selain itu, pemerintah menyasar sumber pembiayaan lain yang berasal dari utang dalam negeri, termasuk meminjam dana dana umat.
Namun yang mengagetkan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur. Pertanyaannya, apakah presiden tidak tahu bahwa selama ini dana haji telah digunakan untuk membangun infrastruktur? Atau, presiden tidak diberitahu oleh para pembantunya bahwa dana haji telah digunakan untuk membangun infrastruktur sejak pemerintahannya dimulai?
"Pernyataan Presiden Jokowi ini mengindikasikan bahwa pemerintah berbohong kepada publik. Bisa jadi presiden yang berbohong, atau para pembantu presiden yang membohongi presiden," kata analis ekonomi politik, Salamuddin Daeng, dalam opininya yang disebarkan lewat aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan laporan Menteri Keuangan, lanjut Daeng, jumlah dana haji yang dipinjam oleh pemerintah sampai dengan tahun 2016 mencapai Rp 35,65 triliun. Dana tersebut digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur.
Di antara infrastruktur yang dibangun dengan sukuk haji tersebut adalah sebagai berikut. Tahun 2014, pemerintah menggunakan dana sukuk haji sebesar Rp 1,5 triliun untuk membangun jalur kereta ganda Cirebon Kroya di bawah Kementrian Perhubungan, jalur kereta ganda Manggarai-Jatinegara di bawah Kementerian Perhubungan, dan asrama haji di berbagai daerah.
Tahun 2015, pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai Rp 7,1 triliun untuk membangun jalur kereta api Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera; jalan dan jembatan di berbagai propinsi di bawah Menteri Pekerjaan Umum, dan infrastruktur untuk pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama.
Tahun 2016 pemerintah menggunakan dana sukuk haji untuk membangun infrastruktur senilai Rp 13,67 triliun. Dana tersebut seluruhnya digunakan untuk melanjutkan proyek pada tahun 2016, sebagimana yang disebutkan tadi.
Daeng mengatakan, total dana sukuk haji yang telah dialokasikan pemerintahan Jokowi untuk membangun infrastruktur mencapai Rp 22,27 triliun.
"Dengan demikian maka perintah Presiden Jokowi agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur terdengar aneh, karena tidak mungkin presiden tidak tahu tentang pemanfaatan dana tersebut," lanjutnya.
Hal yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk infrastruktur ini adalah, menurut UU, dana harus dikelola secara nirlaba. Berarti, semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.
Pertanyaan selanjutnya, apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuantungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara?
"Kalau belum, ke mana keuantungan hasil pengelolaan dana ini mengalir? Semoga ini segara disampaikan kepada pemilik sah uang tersebut," tutupnya. [rmol]