www.gelora.co - Wajib pajak wajib memasukkan telepon selular atau handphone (HP) dan sepeda dalam kolom Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT PPh 2017. Kebijakan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan ini, dikecam publik, bahkan jadi bahan olok-olok.
“Setelah HP, nanti sepatu, tas mahal, piring, panci, sendok dan lainnya harus dilaporan juga. Ada-ada aja nih kebijakan Menkeu Sri Mulyani. Memangnya gak ada cara cerdas lain yang bisa menaikkan pendapatan Negara dari pajak, sampai-sampai HP aja harus dilaporin,” kata pengamat kebijakan publik Zulkarnaen Ahmad kepada Harian Terbit, Selasa (19/9/2017).
Hal sama disampaikan Elisabeth, mahasiswa, menurutnya, HP aja harus dilaporin lebay amat tuh menkeu. Ga bisa orang senang apa? Berpikir cerdaslah untuk menaikkan pendapatan pajak,” ujarnya menyesalkan kebijakan tersebut.
Sebelumnya ekonom senior Rizal Ramli di aun facebooknya mengatakan. “Hp masuk harta daftar kena pajak, ilmu Mbok Sri kok cuma segitu,” ujar mantan Menko Perekonomian ini.
SMI Hoax
Sementara itu aktivis senior, Abdul Rachim menuding Menkeu Sri Mulyani bikin hoax. Pasalnya dia menyebut, memasukkan HP dan sepeda dalam SPT Pajak sudah diatur dalam UU/Kepmenkeu tahun 2000. "Itu hoax. Menkeu kok bikin hoax," jelas Abdul Rachim, Selasa (19/9).
Dia menjelaskan UU 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditandatangani Presiden saat itu, Abdurrahman Wahid dan diundangkan oleh Mensesneg ketika itu, Djohan Effendi. Dalam UU tersebut tidak ada kata-kata harus melaporkan HP, sepeda, dan lain-lain.
"Bahkan hanya disebutkan bahwa pengisian SPT harus dilengkapi dengan laporan keuangan. SMI memang manipulatif," tegasnya.
Demikian juga Keputusan Menteri Keuangan Priyadi Nomor 569/KMK.04/2000. Tidak ada menyebut soal sepeda dan HP. "Hanya (menyebut) soal pajak kendaraan bermotor," tandasnya.
Abdul Rachim heran dengan kebijakan Sri Mulyani. Bukannya fokus pada big fish domestik termasuk PMA yang selama ini selalu diloloskan, malah mau 'menjerat' rakyat biasa. Karena sebelumnya, petani tebu juga dipajaki dan mahasiswa diminta patuh bayar pajak, minimal membuat NPWP. "Esensinya collection effisiensy dan keperpihakan," paparnya.
Seperti diketahui, Direktorat Pajak sejak 13 September 2017 telah mensosialisasikan hal ini dalam Twitter @ditjenpajakri. Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan memasukkan telepon selular atau barang elektronik lainnya di SPT wajib pajak.
Imbauan bagi wajib pajak untuk mengisi kolom kepemilikan barang elektronik karena selama ini lebih banyak dibiarkan kosong.
HP yang nominalnya di atas Rp 5 juta rencananya akan dikenakan pajak barang mewah sebesar 20% oleh pemerintah. Karuan saja rencana ini dikecam banyak kalangan.
Penjual HP
Para penjual HP pun mengeluhkan PpnBM untuk HP dengan kisaran harga Rp 5 Juta ke atas. Sejumlah pedagang mengatakan tidak berani untuk menumpuk stok ponsel dengan harga selangit. “Saya takut gak laku karena orang akan cenderung beli hp dibawah harga Rp5 juta. Ada-ada aja kebijakan pemerintah Jokowi,” kata Ricky, pedagang ponsel.
Hal sama dikatakan Roby. “Saya jual hp dibawah harga Rp5 juta aja. Kalau yang diatas Rp5 juta dipajaki, pasti pembeli ogah,” ujar Roby.
Pembeli juga mengaku tak mau membeli hp mahal. “Beli yang harga Rp2-Rp3 juta aja supaya tidak kena pajak. “Lagian kayak gak ada kerjaan aja tuh menteri Sri Mulyani, hp aja dipajakin, gak boleh rakyat senang,” ujar Indah, mahasiswi. [rmol]