Siswi Berhijab tanpa Celana Dibunuh Tengah Malam, Pelaku Sakit Hati Diejek

Siswi Berhijab tanpa Celana Dibunuh Tengah Malam, Pelaku Sakit Hati Diejek

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Eka Yuniarti

www.gelora.co - Polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan Eka Yuniarti (16). Eka dibunuh di gubuk sawah di Purwodadi.

Pelaku pembunuhan Eka ternyata temannya sendiri, Muhammad Madinatul Hujjah (21). Pelaku dibekuk di rumahnya di Dusun Ngawen, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Rabu sore (27/9).

Pelaku ditangkap oleh petugas gabungan Reskrim Polsek Purwodadi dan Polres Pasuruan sekitar pukul 15.50.

“Pelaku pembunuhan satu orang dan sudah kami amankan saat hendak pulang ke rumahnya. Pelaku dan korban saling kenal. Motif pembunuhannya karena sakit hati,” ujar Kapolsek Purwodadi, AKP Slamet Santoso.

Menurut Slamet, terungkapnya identitas pelaku bermula dari hasil penyidikan polisi yang sebelumnya menggali keterangan dari sejumlah saksi.

Dikatakan Slamet, pelaku sempat kabur setelah membunuh Eka. Dia bersembunyi di rumah salah seorang temannya yang lokasinya masih di Purwodadi.

Sementara itu, pelaku yang ditemui Jawa Pos Radar Bromo (Grup Pojoksatu.id) di Polsek Purwodadi menuturkan bahwa ia membunuh Eka tanpa bantuan orang lain.

“Pukul berapa saya tak ingat, pastinya tengah malam. Awalnya saya cekik lehernya dengan kayu, lalu wajahnya saya timpuk batu,” ucap Madinatul Hujjah.

Pada saat pembunuhan berlangsung, lanjut Madinatul Hujjah, dia dan korban sama-sama dalam keadaan mabuk.

“Kami sudah saling kenal dan keluar bersama untuk ketemuan. Saya melakukannya karena kesal dengan korban, lainnya tidak ada,” tambahnya.

Madinatul Hujjah mengaku sering diejek oleh korban. Puncaknya, pelaku kesal lantaran diejek di depan pacarnya sendiri. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati hingga tega membunuh korban.

Pelaku belum menjelaskan apakah dia juga sempat memperkosa korban sebelum membunuhnya. Saat ini, pelaku masih diperiksa polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Bukan pembunuhan berencana, tapi spontanitas atau seketika. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” tandasnya. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita