www.gelora.co - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto, atas penetepan tersangka oleh KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 September 2017. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Cepi Iskandar, sidang perdana yang dimulai pukul 10.30 WIB ini beragendakan pembacaan permohonan oleh pemohon melalui kuasa hukum.
Dalam pembacaan permohonan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan tujuh poin permohonan.
"Pertama, meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan Novanto sebagai pemohon untuk seluruhnya," kata salah seorang tim kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 September 2017.
Kemudian, poin kedua pihak Novanto meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, tidak sah.
"Menyatakan batal atau batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka kepada Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon (KPK)," kata Agus.
Poin ketiga, Novanto juga meminta pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017. Setelah itu, Novanto juga meminta Hakim memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan dirinya pelesir ke luar negri.
"Sejak putusan perkara tersebut diucapkan dalam hal berdasarkan pencekalan Setya Novanto," kata Agus.
Poin selanjutnya, hakim diminta memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Novanto dari tahanan apabila ditahan dalam perkara tersebut. Kemudian, Novanto juga meminta pembatalan terhadap seluruh penetapan yang dikeluarkan KPK.
"Tujuh, menghukum termohon (KPK) untuk membayar biaya perkara praperadilam atau apabila PN Jaksel berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya," kata Agus.
Salah Satu Otak
Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun. [nvc]