www.gelora.co - Hakim praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cepi Iskandar, menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu.
Dalam putusannya, Cepi menyatakan penetapan tersangka Novanto dalam perkara korupsi KTP Elektronik tidak sah. Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Putusan itu baru saja dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setya Novanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Sampai saat ini dia belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan berada di bawah perawatan medis rumah sakit. [rmol]