Setnov Menang Pra Peradilan, Said Didu: Belut Berbisa di Kolam Oli

Setnov Menang Pra Peradilan, Said Didu: Belut Berbisa di Kolam Oli

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Bila Setya Novanto dimenangkan oleh hakim pra peradilan, maka hari ini (29/09) adalah hari “Jum'at Hitam” atau “Black Friday” bagi pemberantasan korupsi.

Tulisan itu terpampang di akun Twitter @AT_AbdillahToha, milik politisi senior Abdillah Toha. Apa daya, hakim tunggal sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan (29/09), Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Keputusan itu sekaligus membuktikan keyakinan mantan Stafsus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu, yang yakin Setya Novanto akan bebas dari jerat kasus korupsi e-KTP.

“Belut berbisa di kolam oli,” tegas Said Didu di akun @saididu, menyebut “kesaktian” Setnov. 

Apa ‘resep’ kemenangan Setnov? “Kuncinya UANG !!!!,” tegas @saididu menjawab pertanyaan akun @bhe_LFc yang sebelumnya menulis “Macam punya kunci buat semuanya ya Om.”

Sebelum hakim Cepi mengambil keputusan, @saididu menegaskan: “Saya taruhan dengan seorang tokoh - saya yakin SN menang karena kita tahulah kuatnya orang ini.”

Dalam keputusannya, Cepi Iskandar menegaskan: “Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi, di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/09).

Praktis, dengan keputusan itu,  status tersangka korupsi KTP elektronik dari KPK digugurkan oleh Hakim Cepi. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna sempat menegaskan bahwa hakim Cepi Iskandar adalah hakim senior bertugas selama kurang lebih 20 tahun. Sutisna memastikan hakim Cepi independen dan tidak tunduk pada diintervensi saat menangani kasus besar. [ito]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita