Setelah HTI, Badan Hukum ILUNI UI Dicabut oleh Pemerintah

Setelah HTI, Badan Hukum ILUNI UI Dicabut oleh Pemerintah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah juga telah membubarkan Organisasi Alumni Universitas Indonesia yang dikenal ILUNI UI.

Adapun surat yang beredar di grup WA pembubaran itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-31 AH.01.08 Tahun 2017 tentng pencabutan keputusan Menkum HAM Nomor: AHU-0068127-AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian perkumpulan ILUNI UI.

Keputusan itu ditaken Freddy Haris selaku Dirjen Administrasi Umum Kemenkum HAM. Pembubaran itu, Senin (11/9) telah resmi membubarkan ILUNI UI SK 21 Juli 2016.

ILUNI UI berbadan hukum selama ini dikenal kritis terhadap Pemerintah. Terutama isu terkait dengan penegakan hukum kasus penistaan agama dan menolak kehadiran PKI baru.

Sementara, ketika dikonfirmasi ke Ima Soeriokoesoemo selaku Ketua ILUNI UI, pengurus ILUNI UI mengaku tidak mengetahui adanya SK pencabutan itu.nm

Sedangkan, Hidayat Matnur Sekjen ILUNI UI mengatakan surat yang mengatasnamakan Freddy Haris selaku Dirjen tertanggal 15 Agustus 2017 muncul ketika pengurus ILUNI UI sedang sibuk menyusun diskusi dan Nonton Bareng Film G30SPKI #Menolak Lupa.

“Dalam surat Freddy Haris tersebut pertimbangan dicabutnya SK ILUNI UI adalah surat rektor yang menyatakan Logo UI dan Universitas Indonesia serta nama ILUNI UI adalah milik UI yang tertera dalam statuta UI,” katanya.

Terkait hal tersebut, ILUNI UI SK 21 Juli dinyatakan dicabut, namun Matnur mengatakan, padahal kebebasan berserikat dilindungi oleh UUD. “ILUNI UI tidak melanggar UUD dan tidak melanggar Pancasila kenapa dibubarkan?” kata Ima.

Ketika ditanya, apa yang akan dilakukan ILUNI UI atas hal tersebut, pengurus ILUNI UI sedang menimbang melakukan gugatan PTUN dan bersama elemen masyarakat mendukung Prof Yusril untuk menggugat Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.

Perpu tersebut sudah menjadi alat penguasa untuk mematikan kebebasan berserikat warga negaranya. ILUNI UI memang terbagi dua dan ILUNI UI yang tidak kritis terhadap Pemerintah dengan SK 29 Juli tidak dibubarkan.

Ima menegaskannya bahwa ILUNI UI SK 21 Juli terdiri dari aktivis 1970an, 1980an dan reformasi 1998, siap berjuang kembali kejalanan saat kebebasan berserikat dan berpendapat dibungkam penguasa. [akt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita