Sebentar Lagi, Status Novel Baswedan Jadi Tersangka

Sebentar Lagi, Status Novel Baswedan Jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, rencananya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus laporan Aris Budiman.

Gelar perkara itu dilakukan kata Argo,  guna untuk menaikkan kasus terlapor, Novel Baswedan menjadi tersangka.

“Kalau pemeriksaan saksi semua selesai, kemudian saksi ahli, setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara,” tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Saat ditanya mengenai kapan akan dilakukan gelar perkara terkait laporan itu, Argo  menjawab, pihaknya belum dapat memastikan.

Pasalnya kata Argo, gelar perkara baru akan digelar setelah semua saksi telah dimintai keterangan. “Setelah saksi semua selesai diminta keterangan,baru gelar perkara,”tegas Argo.

Untuk diketahui, polisi telah memeriksa enam saksi dari penyidik KPK terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Aris Budiman.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna untuk mendalami laporan yang dilayangkan pelapor, Aris Budiman. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita