www.gelora.co - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, polisi bakal memeriksa penyelenggara acara 'Asik Asik Aksi' di kantor LBH Jakarta. Karena Yayasan 65 penyelenggara acara Asik Asik Aksi tersebut juga tidak memiliki izin acara.
Menurutnya, acara itu diketahui tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian. Maka itu, selain mengusut aksi pengepungan Kantor LBH Jakarta, polisi juga menindaklanjuti tentang tidak adanya izin acara di Kantor LBH tersebut.
"Kami menindaklanjuti laporan terhadap acara tersebut, kami memproses laporan penyelenggara acara di malam itu, Yayasan 65. Sehingga, ada 2 laporan, baik dari pengunjuk rasa maupun penyelenggara acara di LBH," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/9/2017).
Dia memastikam, proses kedua laporan itu akan dilakukan secara profesional. Dia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam memproses kedua laporan itu.
"Hukum berlaku sama, keduanya melewati jam batas waktu. Saat itu, keinginan kepolisian mencegah terjadinya keributan, kita harus mematuhi hukum, bagaimanapun juga kepentingan masyarakat yang lebih luas harus kita jaga," katanya. [snd]