Pra Peradilan Setnov Dimenangkan, KPK Kecewa, Penanganan E-KTP Terkendala

Pra Peradilan Setnov Dimenangkan, KPK Kecewa, Penanganan E-KTP Terkendala

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Laode M. Syarief

www.gelora.co - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan Setya Novanto sore tadi, Jumat (29/9).

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, pengabulan sebagian gugatan pihak Novanto oleh hakim berpotensi menghambat penyelesaian kasus korupsi KTP elektronik. 

"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," kata Laode, dalam keterangan persnya. 

Laode menegaskan, KPK masih yakin ada keterlibatan Novanto dalam indikasi korupsi KTP elektronik.

"Terutama karena KPK sangat meyakini ada indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. 

KPK akan mempelajari lebih lanjut dan segera menentukan sikap atas pertimbangan hakim Cepi Iskandar, yang akhirnya menyimpulkan penetapan status atas tersangka Novanto tidak sah. 

"Secara institusional, KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita