Postingan Jonru Dianggap Menebar Kebencian, Polisi Kumpulkan Para Ahli

Postingan Jonru Dianggap Menebar Kebencian, Polisi Kumpulkan Para Ahli

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Aktivis media sosial Jonru Giting telah dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Dia dianggap menebar kebencian dan fitnah melalui postingan status akun Facebooknya.

Kepolisian yang menerima laporan ini mulai mempelajari postingan Jonru yang dianggap menebar kebencian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihak akan memeriksa beberapa ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Beberapa ahli yang dimaksud Argo adalah ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), ahli Pidana dan bahasa guna membuktikan pidana yang dilakukan Jonru. 

"Bertahap nanti, kami step by step, kami cek nanti semuanya tetap kami lakukan pemeriksaan," tegas dia di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).

Menurut Argo kasus ini akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk memastikan para saksi dan saksi ahli guna mengetahui apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Ketika ditanyakan, postingan Jonru yang mana dianggap menebar kebencian, hal itu kata Argo juga masih dalam pencarian penyidik.

"Makanya belum kami periksa, nanti kami periksa dulu. Kira-kira itu (postingan) apa, lalu perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," tambah dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap aktivis media sosial, Jonru Ginting. Dia dilaporkan salah satu pengacara yang menilai postingan Jonri mengandung ujaran kebencian.

Pelaporanya adalah Muannas Al Aidid, yang mempolisikan Jonri pada Kamis (31/8) sore. Laporan itu teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Di laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor mengaku senjaja membuat laporan polisi, agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita