www.gelora.co - Polisi memberi sinyal akan menetapkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani laporan tersebut. Polisi memberi sinyal bakal menetapkan Novel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tidak mungkin suatu kasus, tidak ada tersangkanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Argo menerangkan, penetapan tersangka harus dilakukan melalui tahapan-tahapan pada proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
"Kita tunggu, kan' ada tahapan-tahapannya," kata dia.
Argo mengatakan, penyidik telah memeriksa 12 saksi terkait kasus yang dilaporkan Aris.
Para saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui soal email diduga berisi pencemaran nama baik terhadap Aris yang dikirim Novel.
"Sekitar 12 saksi kami periksa. Ada pegawai KPK, ada saksi pelapor, mantan pegawai KPK juga ada," ujar Argo.
Sebelumnya, Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017.
Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.
Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK. Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Dalam laporannya itu, Novel Baswedan diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. [tnc]