www.gelora.co - Tim Advokasi Alfian Tanjung mengaku tidak gentar dengan segala yang mereka nilai kejanggalan dan pelanggaran terhadap proses hukum kliennya, terlapor terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Koordinator Tim Advokasi, Abdullah Alkatiri mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya extra litigasi untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Alfian Tanjung, penulis buku Menangkal Kebangkitan PKI.
Meskipun, ia mengaku heran mengapa kepolisian terlihat sangat gigih menahan Alfian. Yang dari kacamata hukum menurutnya hanya kasus sederhana dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. “Tapi ditahan di Mako Brimob,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/09/2017).
“Ini menunjukkan sikap polisi yang berseberangan dengan hati nurani masyarakat, tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Alkatiri menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Pihaknya yakin siapapun penegak hukum yang dengan atau tanpa sengaja melakukan penyelewengan, penyimpangan hukum, atau penyalahgunaan kekuasaan, akan mendapatkan karmanya di dunia dan akhirat.
“Allah Maha Melihat dan mengetahui rencana-rencana mereka,” tandasnya.
Saat ini, Alfian Tanjung masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan akan dilakukan penyidikan terhadapnya atas laporan bernomor LP/153/II/2017/Ditreskrimum oleh seorang bernama Ifdhal Kasim.
Terkait itu, sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri soal penangkapan Alfian Tanjung sesaat setelah dinyatakan bebas tersebut.
Kepolisian mengklaim, banyak pertimbangan yang melatarbelakangi penangkapan dan penahanan kembali Alfian Tanjung. [hdy]