www.gelora.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak pada hari Senin (11/9) secara resmi mengajukan Dakwaan baru di PN Surabaya dengan nomor perkara: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby terhadap Ustadz Alfian Tanjung.
Demikian diungkap Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri dalam keterangannya pada Kamis (14/9/2017).
"Hal tersebut dilakukan JPU setelah Dakwaan sebelumnya (6/9) dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim PN Surabaya, pada Putusan Sela karena tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 (2), (3) KUHAP, " kata Al Katiri.
Menurut Al Katiri, dalam Pasal 156 (3) KUHAP, Dakwaan yang dinyatakan Batal Demi Hukum, Penuntut Umum dapat mengajukan Perlawanan Hukum ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri. Tapi anehnya, katanya lagi, mengapa JPU malah mengambil langkah mengajukan Dakwaan baru ke PN Surabaya?
"Apa dasar hukumnya? Itu tidak dibenarkan dalam KUHAP. Menurut kami akan sia-sia saja upaya JPU mengajukan Dakwaan baru. Kesannya Dakwaan baru ini seperti Zombie, sudah dinyatakan Batal Demi Hukum tapi dipaksakan hidup kembali. Dakwaan baru tersebut cacat hukum. Peristiwa seperti ini baru terjadi di Indonesia selama yang kami ketahui, " bebernya.
Al Katiri menegaskan bahwa JPU adalah penegak hukum, akan tetapi dalam menuntut Ustadz Alfian Tanjung, JPU tidak jelas menggunakan hukum apa.
Al Katiri menerangkan bahwa di Indonesia tidak dikenal dakwaan yang telah dinyatakan Batal Demi Hukum, lalu diajukan Dakwaan baru.
"Aneh-aneh saja, Ustadz Alfian ini memang istimewa ya? Ia diburu Polisi, dimangsa JPU, tapi pasal-pasal yang diterapkan kepada Alfian tidak ada satu pun yang tepat, " ujarnya.
Menyikapi adanya pelimpahan ulang Dakwaan atas Ustadz Alfian Tanjung yang teregister No: 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby, maka Penasehat Hukum (PH)mengajukan Banding/Perlawanan atas Putusan Sela Perkara No:2320/Pid.Sus/2017/PN. Sby.
Al Katiri mengatakan alasan PH mengajukan banding, karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Eksepsi Kompetensi Absolut, dimana menurut hukum Perkara atas nama Ustadz Alfian Tanjung bukan merupakan pidana umum melainkan pidana pemilihan yang harus diadili oleh hakim pidana khusus pemilihan.
Selain itu, sambungnya, dengan adanya Banding/Perlawanan. Maka pelimpahan Dakwaan ulang oleh JPU haruslah tidak dapat diterima. Sebab, Ustadz Alfian Tanjung melalui PH nya masih mengajukan Banding atas Putusan Sela dakwaan yang pertama agar PT Surabaya menyatakan Majelis Hakim Pidana Umum tidak berwenang, tapi yang berwenang adalah Majelis Hakim Pidana Pemilihan.
"Dan memohon PN Surabaya menyatakan pelimpahan dakwaan ulang tidak dapat diterima karena dakwaan yang pertama masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap alias belum in kracht, " pungkasnya. [vic]