“Penangkapan Kembali Alfian Tanjung Munculkan Sentimen Negatif Umat Islam pada Rezim Jokowi”

“Penangkapan Kembali Alfian Tanjung Munculkan Sentimen Negatif Umat Islam pada Rezim Jokowi”

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Penangkapan tokoh anti-komunis Ustadz Alfian Tanjung setelah sebelumnya dinyatakan bebas dalam kasus lain, menjadi bukti bahwa ada ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan aktivis politik Rahman Simatupang menyikapi penangkapan Ustadz Alfian Tanjung atas laporan PDIP. Rahman menduga ada intervensi dari Istana terkait penangkapan Alfian Tanjung.

"Ada dugaan penangkapan kembali Alfian Tanjung intervensi dari Istana," kata Rahman (07/09). 

Rahman mensinyalir, penangkapan kembali Alfian Tanjung dalam kasus dengan Teten Masduki menandakan Istana tidak menginginkan dai kondang itu bebas. "Intinya Alfian Tanjung harus masuk penjara," tegas Rahman. 

Menurut Rahman, seharusnya pihak kepolisian tidak terburu-buru menangkap Alfian Tanjung, setelah sebelumnya diputus bebas. Rahman mengingatkan, penangkapan Alfian Tanjung akan memunculkan sentimen negatif umat Islam terhadap Rezim Joko Widodo.

"Menangkap Alfian Tanjung kembali akan memunculkan sentimen negatif umat Islam terhadap Rezim Jokowi," papar Rahman. 

Diberitakan sebelumnya, Ustadz Alfian Tanjung langsung ditangkap polisi, setelah baru saja menghirup udara bebas. Alfian diputus bebas majelis hakim PN Surabaya dalam kasus ujaran kebencian, namun ketika ke luar dari Rutan, petugas kepolisian langsung membawa Alfian ke Polda Jatim.

Menurut pengacara Alfian dari LBH Bang Japar, Juju Purwantoro, penangkapan dilakukan pada Rabu (06/09) sore. "Ini katanya penangkapan atas kasus di Polda Metro, kalau enggak salah atas laporan Teten Masduki. Waktu itu Pak Alfian dilaporkan atas ucapannya soal rapat PKI di Istana," tegas Juju.

Alfian Tanjung langsung ditangkap dan ditahan polisi setelah divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Rupanya Alfian masih terjerat satu kasus lagi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan, Alfian Tanjung dilaporkan pada Februari 2017 terkait isi Twitter “PDIP 85% Isinya Kader PKI.

"Bahwa Pak Alfian Tanjung juga dilaporkan oleh pihak lain yang melaporkan terkait dengan isi Twitter, cuitan Twitter-nya dari cuitan itu mendorong seseorang untuk melaporkan. Kalau tidak salah itu dilaporkan di bulan-bulan Februari," kata Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya (07/09).

Adi menegaskan, seluruh tahapan dalam kasus tersebut telah dilalui oleh penyidik hingga Alfian menjadi tersangka. [ito]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita