www.gelora.co - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian oleh Muannas Al Aidid. Laporan itu atas inisiatif pribadi Muannas, yang merupakan pengurus Badan Advokasi dan Hukum (Bahu) NasDem.
"Iya betul dia anggota kami, tapi laporan itu atas inisiatif pribadi," kata Ketum Bahu NasDem Taufik Basari saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (1/9/2017).
Taufik sendiri pernah bertemu dengan Muannas, walau tak sering. Menurut Taufik, Muannas adalah anggota Bahu NasDem DKI Jakarta.
"Buat kita (laporan itu) nggak masalah, sepanjang yang dilakukan masih dalam koridor hukum. Tidak masalah," ujar Taufik.
Pelaporan itu adalah hak warga negara, kata Taufik, sehingga tak berkaitan dengan NasDem.
"Setiap orang yang aktif di organisasi tertentu bukan berarti tindakannya terkait dengan organisasi itu. (Pelaporan) tidak terkait partai," kata dia.
Diwawancara terpisah, Sekjen DPW NasDem DKI Wibi Andrino juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Muannas tak terkait organisasinya. Sementara itu, Muannas hingga pagi ini belum bisa dihubungi.
Muannas melaporkan Jonru ke polisi atas ujaran kebencian di media sosial yang terjadi pada Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [dtk]