Pelapor Alfian Ternyata Teten Masduki, Tapi kok Dikuasakan ke Ifdhal?

Pelapor Alfian Ternyata Teten Masduki, Tapi kok Dikuasakan ke Ifdhal?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www,gelora.co - Proses penyelidikan terhadap Alfian Tandjung tidak layak diteruskan.

Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menilai sejak awal kasus kliennya cacat hukum. Sebab ternyata pelapor Alfian bukanlah Ifdhal Kasim, melainkan Teten Masduki. Ifdhal justru adalah kuasa hukum Teten.

Teten merasa dirinya dicemar oleh Alfian sebagaimana di dalam ceramahnya pada tanggal 1 Oktober 2016 di Masjid Jami' Said Naum Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Nyatanya yang melaporkan adalah kuasa hukumnya. Ini tidak bisa dilakukan dalam hukum acara pidana, tapi kenapa polisi menerima laporan Ifdhal Kasim? Sedangkan yang merasa dirugikan adalah Teten Masduki," kata koordinator tim TAA, Abdullah al Katiri kepada wartawan, Rabu (13/9).

Hal ini dinilainya jelas menyalahi aturan hukum karena seharusnya Teten sendiri yang melapor, bukan Ifdham selaku kuasa hukum. Terlebih, pasal yang dilaporkan kepada Alfian adalah pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Pasal tersebut adalah delik aduan murni, yang mana seseorang merasa dirinya tercemar atau difitnah maka ia sendiri yang harus melaporkan.

"Mana ada delik aduan tapi pelapornya orang lain," tegasnya.

Abdullah menekankan, sudah semestinya polisi menolak laporan tersebut, apalagi barang bukti video yang disodorkan tidak ada sama sekali kalimat ujaran pencemaran nama baik atau fitnah. Jika penegakkan hukum seperti ini, maka Alfian sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum dan bisa terjadi kepada siapapun.

"Masa delik aduan dapat dikuasakan kepada orang lain untuk melaporkannya, Kami sangat menyesalkan proses penyelidikan terhadap Alfian ini, karena itu perkara dengan nomor laporan LP/153/II/2017/Ditreskrimum ini tidak layak dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum." tandas Abdullah. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita