Pakai RPG, Brimob Melanggar Aturan

Pakai RPG, Brimob Melanggar Aturan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi III DPR RI menyayangkan penggunaan senjata anti tank atau rocket propelled grenade (RPG) oleh anggota Brimob Polri. Sebagaimana dalam rekaman video yang beredar marak di tengah masyarakat baru-baru ini.

Anggota Komisi III Muhammad Syafii mempertanyakan dasar penggunaan RPG oleh Brimob meskipun hanya dalam latihan rutin. Mengingat, peran polisi adalah melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk terjun ke medan perang. 

"Polisi yang dihadapi kan masyarakat sipil, memakai senjata hanya untuk melumpuhkan. Sementara persenjataan berat hanya digunakan oleh TNI," jelasnya saat dihubungi, Rabu (27/9).

Menurut Romo Syafii, alat persenjataan yang digunakan polisi hanya untuk menjamin penegakan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bukan hal lain semisal mengancam kedaulatan negara. 

"Maka ancaman seperti apa yang dihadapi polisi sehingga menggunakan RPG," ujarnya.  

Karena itu, Komisi III menemukan indikasi pelanggaran dalam peruntukkan penggunaan senjata oleh polisi. Selain juga akan mendalami motif penggunaan RPG tersebut. 

"Saya kira ini (dengan beredarnya video) sudah menjadi laporan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran aturan dalam penggunaan senjata oleh Brimob. Ini harus diusut tuntas," tegas politisi Partai Gerindra Tersebut. 

Baru-baru ini beredar rekaman video yang menayangkan anggota Brimob sedang berlatih menggunakan RPG. Dalam rekaman berdurasi satu menit itu, anggota Brimob secara bergantian menembakkan RPG di area perbukitan yang belum diketahui lokasinya. 

RPG sendiri sangat populer di kalangan gerilyawan, pejuang pemberontak dan kelompok teroris. RPG efektif digunakan untuk menhancurkan kendaraan lapos baja dan kendaraan patroli dengan taktik buru sergap. Selain juga dapat digunakan sebagai senjata anti pesawat jarak dekat, seperti pada perang Soviet-Afghanistan atau perang sipil Somalia pada awal 90-an. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita