Novel Baswedan Tersandung Lima Kasus Hukum, Pengacara: Ini Upaya Pengalihan Isu

Novel Baswedan Tersandung Lima Kasus Hukum, Pengacara: Ini Upaya Pengalihan Isu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan nampaknya bakal tersandung lima kasus hukum.

Setelah dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman. Baru-baru ini dia dipolisikan oleh Mantan Penyidik KPK, Kombes Erwanto Kurniadi atas tudingan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menuding semua pelaporan itu merupakan bentuk pengalihan isu terkait kasus penyiraman air keras yang dialami kliennya beberapa waktu lalu. Apalagi, kasus ini tak kunjung terungkap siapa pelakunya.

“Tindakan pelaporan adalah upaya pengalihan isu dari kekerasan terhadap Novel dan terlibatnya jenderal di tubuh kepolisian dalam kekerasan tersebut,” ujar Aqsa saat dihubungi wartawan, Rabu (6/9/2017).

‎Menurutnya, target pelaporan itu memang untuk mendiskreditkan nama baik penyidik senior tersebut.

“Target dari pelaporan bukan keadilan tapi memang mendiskreditkan Novel,” kata dia.

Selain itu, Aqsa menduga laporan tersebut merupakan skema dari Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Mengingat, Aris merupakan orang yang menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus Hak Angket.

“Tujuannya untuk melemahkan KPK dan menyingkirkan orang berintegritas seperti Novel di KPK,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menerima lima laporan kasus yang terkait dengan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Empat dari lima laporan tersebut dibuat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. Satu laporan lagi dibuat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Erwanto Kurniadi. [krm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita