Novanto, Oh Novanto... Ternyata ini Bukan Pertama Kalinya Novanto Lolos

Novanto, Oh Novanto... Ternyata ini Bukan Pertama Kalinya Novanto Lolos

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Status tersangka Setya Novanto dalam proyek e-KTP batal. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Ini bukan pertama kalinya Novanto lolos dari sangkaan kasus korupsi yang menjeratnya. Berikut ini rentetan kasus yang membelit Novanto:

1. Korupsi skandal cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar

Novanto disebut dalam dakwaan perkara korupsi skandal cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Belakangan, Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 atas Novanto. Kasus korupsi ini pernah masuk catatan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum pernah mengumumkan secara resmi adanya penghentian penyidikan perkara korupsi terhadap Setya Novanto. Hanya Joko Tjandra yang diproses hingga ke pengadilan, selebihnya tidak jelas," ujar Wakil Koordinator ICW yang kala itu dijabat Agus Sunaryanto dalam jumpa pers di sekretariat ICW, Jalan Kalibata, Jaksel, pada Kamis, 2 Oktober 2014.

2. Korupsi dan penyelundupan 600 ton beras asal Vietnam

Novanto juga pernah dilaporkan Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia (LARI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam korupsi dan penyelundupan beras asal Vietnam sebanyak 600 ton. Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 25,3 miliar.

Laporan itu diserahkan Ketua LARI Edi Sumarsono kepada pimpinan KPK di sela-sela rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan KPK di gedung DPR pada 3 Februari 2005. Laporan langsung diterima pimpinan KPK kala itu, Taufiequrrahman Ruki, serta Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Sjahruddin Rasul.

Pelaporan ke KPK dilakukan LARI karena tidak ada kemajuan dari para penyidik di Bea dan Cukai ataupun penuntut umum di kejaksaan. Untuk itu, LARI meminta KPK menindaklanjuti perkara tersebut. Novanto kala itu sebagai pemegang saham mayoritas PT Heksatama Finindo. Lagi-lagi nama Novanto menghilang dari kasus tersebut.

3. Korupsi pembangunan venue PON Riau

Nama Setya Novanto juga berkali-kali disebut dalam kasus korupsi pembangunan venue PON Riau. Novanto disebut-sebut ikut menerima uang panas untuk pemulusan pembahasan penambahan anggaran pembangunan venue PON Riau.

Novanto kala itu merupakan anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. Dia bukan anggota Komisi X yang berhubungan dengan penganggaran PON.

"Gini, proses pembahasan penambahan anggaran PON itu kan alurnya dari DPRD Riau yang mengajukan ke Kemenpora. Dari Kemenpora kemudian dibahas di Komisi X, yang seharusnya yang membahas anggota Komisi X saja," ujar Wakil Ketua KPK yang kala itu dijabat Bambang Widjojanto pada Selasa, 3 September 2013.

Gubernur Riau saat itu, Rusli Zainal, disebut-sebut menyediakan uang untuk Fraksi Golkar di DPR. Harapannya, ada dana tambahan Rp 250 miliar untuk pelaksanaan PON. Untuk mendapatkan dana tambahan itu, Rusli menyediakan dana lobi sekitar Rp 3,9 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Rusli dihukum penjara 14 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Di tingkat banding, hukuman pidana Rusli dikurangi menjadi 10 tahun penjara dengan denda yang sama. Namun, oleh MA, hukuman Rusli kembali dinaikkan menjadi 14 tahun.

"Dalam kasus dugaan suap pengurusan Revisi Perda Nomor 6/2010 tentang pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012, Rusli diduga memerintahkan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas memberikan suap Rp 9 miliar kepada anggota DPR Setya Novanto dan Kahar Muzakir," ujar Wakil Koordinator ICW yang kala itu dijabat Agus Sunaryanto dalam jumpa pers di sekretariat ICW, Jalan Kalibata, Jaksel, pada Kamis, 2 Oktober 2014.

4. Kasus Pemufakatan Jahat 'Papa Minta Saham'

Setya Novanto juga pernah disebut terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat yang dikenal dengan kasus 'Papa Minta Saham' dengan bukti rekaman. Karena kasus itu, Novanto akhirnya turun dari kursi Ketua DPR. Tapi bukan Novanto kalau patah semangat.

Novanto melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta tafsir UU ITE. Hasilnya, MK memutuskan menyadap dengan merekam harus seizin aparat penegak hukum. Bermodal putusan MK itu, Novanto bergerilya politik dan legislator asal Nusa Tenggara Barat itu kembali menjadi Ketua DPR.

5. Tersangka Proyek e-KTP

M Nazaruddin pernah mengungkapkan keterlibatan Setya Novanto dalam proyek e-KTP di Kemendagri. Dia menuduh pembahasan anggaran e-KTP dimulai pada September 2010 diketahui dilakukan Setya Novanto.

"Jadi ini proyek nilainya Rp 5,9 triliun, saya dan Novanto semua merekayasa proyek ini semua bahwa mark up-nya Rp 2,5 triliun," kata Nazaruddin, Senin, 23 September 2013.

Berdasarkan bukti yang cukup kuat, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka. Tapi, lagi dan lagi, Novanto licin bak belut. Hakim tunggal Cepi Iskandar mencabut status tersangka Novanto pada sidang hari ini, Jumat (29/9).

Apakah ini drama hukum terakhir Novanto? [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita