Mana Janji KPK Ada Tersangka Baru Reklamasi?

Mana Janji KPK Ada Tersangka Baru Reklamasi?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja hanya bualan.

Padahal, kata Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu, jika menilik fakta persidangan, maka banyak pihak yang bias dijadikan tersangka baru. 

"Mana janji KPK yang akan menetapkan tersangka baru kasus OTT Sanusi?" ujarnya seperti diberitakan RMOLJakarta, Selasa (19/9).

Dalam kasus suap Rp 2 miliar tersebut, Sanusi dijatuhi vonis penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta rupiah subsider dua bulan kurungan, sementara Ariesman dihukum penjara selama 3 tahun.

Sedangkan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Tbk Trinanda Prihantoro divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut Victor, semestinya KPK mendalami peran sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus suap pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Victor menuturkan, KPK juga tidak bisa begitu saja melepaskan staf Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bernama Sunny Tanuwidjaja dan pemilik PT APL, Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Bahkan Sunny dan Aguan sempat kena cekal KPK. Ini harus didalami," ujar Victor.

Jika KPK serius membongkar kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, maka diyakini bakal banyak yang terseret, baik dari legislatif, eksekutif maupun swasta.

Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta, sudah tiga kali ditolak DPRD DKI dalam rapat paripurna. Sementara perusahaan-perusahaan swasta baru bisa memulai proyek reklamasi pulau, ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita