www.gelora.co - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak memiliki alasan yang kuat untuk melarang kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Pasalnya, persyaratan yang dimintakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hampir seluruhnya telah dipenuhi.
Dia menjelaskan, permasalahan yang ada di Pulau C dan Pulau D telah selesai. Pengembang telah memenuhi seluruh persyaratan yang dimintakan. Sementara untuk Pulau G, saat ini tengah dalam tahap finalisasi dan pekan depan diharapkan selesai.
"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan atau tidak membolehkan proses di sana," katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Sementara itu, Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko bidang Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sejatinya telah menyatakan bahwa persyaratan teknis untuk Pulau G telah dipenuhi. Jadi, saat ini tinggal menunggu keputusan tingkat menteri mengenai kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta tersebut.
"Pulau C dan D sudah selesai. Pulau G sekarang sedang rapat untuk secara teknis lagi, karena Dinas LH DKI sudah menyatakan semua persyaratan teknis sudah dipenuhi. Tinggal keputusan pemerintah pusat," imbuh dia.
Terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, Ridwan menegaskan sudah dikaji solusi agar sirkulasi airnya tidak terganggu oleh proses reklamasi. Sementara untuk pemeliharaan pipa Pertamina PHE, juga telah ada kajian mengenai lokasi pembangunan tanggul dan letak pipa.
"Perintah ratas adalah mengintegrasikan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dengan reklamasi, jadi tidak melihat secara terpisah," ujarnya.
Artinya secara sederhana persoalan ini menjadi satu. Kedua, memerlukan dana besar untuk membangun tanggul. Karena konsep pendanaan sangat berat kalau ditanggung APBN saja, sehingga kata Ridwan dicarikan jalan keluarnya. [snd]