www.gelora.co - Masuknya telepon genggam dalam daftar list kekayaan pribadi membuat bingung warga dunia maya. Netizen khawatir, setelah handphone (HP) didaftarin, besok-besok barang rumah tangga lainnya ikut juga masuk dalam daftar pajak.
Aturan yang mewajibkan HP masuk dalam daftar kekayaan ini disampaikan langsung Direktorat Pajak. Wajib pajak diminta memasukkan kepemilikan HP dalam kolom Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPTPPh 2017.
Bahkan sosialisasi ini telah disampaikan Direktorat Pajak sejak 13 September 2017, dalam Twitter @ ditjenpajakri. "Lagi heboh dengan smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom SPT Tahunan ya #sadarpajak" cuit akun twitter @DitjenPajakRI pada Rabu (13/9) pekan lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, SPT wajib pajak orang pribadi tak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta dari penghasilan tersebut.
"Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan," jelas Hestu.
Dia menjelaskan, dengan azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak.
"Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau tidak melaporkan harta seperti handphone kalau menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup material dibandingkan profile aset atau penghasilan dia," ucap Hestu.
Netizen yang merasa bingung dengan kebijakan Ditjen Pajak itu langsung meramaikan jagat media sosial dengan cuitannya. Ada berupa cuitan pribadi, tapi tidak sedikit juga yang memilih bertanya langsung dengan akun milik @ditjenpajakri.
Salah satu akun twitter bernama @Muhammad_Alzayt merespons aturan yang menurutnya berlebihan. "Apa bgt dah kgk setuju gua kalo smartphone ada pajaknya…. HERANGUA AMA INDO, APA2 ADA PAJAKNYA, TAPI NEGARA TETAP MISKIN DANKAGAK MAJU," ujarnya kesal.
Ditjen Pajak langsung merespons cuitan tersebut. "Dalam hal ini, smartphone tidak kena pajak lagi. Hanya memasukkan smartphone ke kolom harta," balas @DitjenPajakRI dengan melampirkan contoh kolom.
Dalam tampilan gambar yang terlihat, terdapat penjelasan harta bagian akhir tahun. Lalu tampilan memuat nama harta dan harga barang yang harus dicantumkan.
"Bukannya ketika barang elektronik import ketika beredar di wilayah RI sudah dibebankan pajak saat kita membeli.??" respons akun @elfianwidy.
Ditjen pajak kembali menjawab melalui akun twitternya bahwa pengisian hanya bersifat laporan. "Iya, Kak. Perlakuan di SPT Tahunan hanya mengisi kolom harta, tidak ada tambahan pembayaran pajak lagi," jawabnya lugas.
"Min, kalau hape yg dikasih mantan juga terhitung barang berharga yang wajib dilaporkan nggak?" tanya akun @Kania_rizlia.
Ada yang merespons pesimis seperti akun @vularoid, "beli hp aja harus lapor ke negara, ampun pak," tulisnya.
"Min masa HP masuk harta min? Di flinplan HP gak dianggap harta, bentar juga ganti. Tas yg 350juta baru dicatat harta," ujar akun @mrshananto.
"Gausah pake handphone ajalah kalau ada pajak. Pajak lagi? Dikorupsi. Kepengen duit banget dah para koruptor," protes akun @ taeyongsvip.
Akun @erlandhinonews menyikapi bercanda aturan tersebut. "Apa handphone jadi masuk list harta berharga kena pajak. Jangan-jangan keluarga ane juga mau di list nih. #hartaberharga," candanya.
"Jadi sekarang punya handphone kena pajak ya ? Hmmm, ini Samsung kreditnya aja belum lunas," ledek akun @Winphere.
"Habis handphone trus ke mifi mini modem, radiotape, magicom, setrikaan, jetpump, sendok, piring kena pajak jugak nih.. huh!," protes akun @anamsalavan.
"Waktu beli kan sudah kena PPn Final? Mau laporan pajak apa lagi? Ngawur! Sekalian aja laporin beli TV, kulkas dll haha," sindir akun @RuryYunas.
"Kreatif dikit ngapa kalo nyari duit heran pajak melulu, hasil tambang kemana? Minyak kemana? Batubara kemana? MIKIIIR....," cuit akun @Ragos74.
"Ngga disuruh bayar pajak koq! Cuma melaporkan/mencantumkan Handphone di SPTkoq..," bela akun @T4uf1kWib0w0.
"Padahal maksud @DitjenPajakRI smartphone hanya dilaporkan sebagai harta. Itu pun yang nilainya materiil. Bukan untuk dikenakan pajak lagi," jelas akun @angguncharisma_.
Pemerintah mempunyai UUNo. 16 Tahun 2000 penyempurnaan dari UUo. 6 Tahun 1983. UUtersebut mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang mengatur SPT.
Bahkan Ekonom yang juga bekas Menko Ekuin Rizal Ramli turut mengkritik kebijakan Ditjen Pajak tersebut. Dia menyebut langkah itu sebagai upaya kejar setoran, mengingat jumlah utang negara yang terus membengkak tiap tahun.
"Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sbg harta," tulis Rizal Ramli dalam akun Twitter @RamliRizal.
Menanggapi sindiran tersebut, Sri Mulyani menjawab pelaporan ponsel di SPT aturannya sudah ada sejak tahun 2000. "Itu yang pelaporan ponsel di SPT, sebetulnya aturannya sudah ada dari tahun 2000. Yang membuat komentar, sebaiknya suruh lihat saja," jawab Sri Mulyani. [rmol]