Kuasa Hukum: Belum Gelar Perkara dan Minim Alat Bukti, Polisi Paksakan Tahan Jonru

Kuasa Hukum: Belum Gelar Perkara dan Minim Alat Bukti, Polisi Paksakan Tahan Jonru

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kuasa Hukum Jonru Ginting dari LBH Bang Japar, Renaldy Erwin mengungkapkan kekecewaan terhadap penyidik Cybercrime Polda Metro Jaya yang ia nilai telah memaksakan untuk menahan kliennya yang telah koorperatif memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor.

“Apalagi gelar perkara belum pernah dilakukan, Jonru baru sekali dipanggil sebagai saksi terlapor,” ujar Erwin saat dihubungi SERUJI, Jumat (29/9).

Yang lebih aneh, lanjut Erwin, penyidik belum memegang alat bukti cukup tapi sudah menetapkan Jonru sebagai tersangka pada pukul 2.45 dini hari, Jumat (29/9), setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dari Kamis (28/9) pukul 15.30 siang.

“Penyidik malah minta Laptop yang digunakan Jonru sebagai alat bukti, yang kebetulan tidak dibawa Jonru saat pemeriksaan. Tapi pukul 2.45 malah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan barang bukti baru diambil ke rumah Jonru setelahnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Erwin, penyidik polda Metro Jaya belum memeriksa saksi ahli yang bisa memberikan kesaksian berdasarkan keahlian terkait status yang ditulis Jonru di sosial media.

“Apakah yang ditulis Jonru betul merupakan kata-kata ujaran kebencian, apalagi status-statusnya kebanyakan dalam bentuk tanda tanya, perlu ahli untuk memastikan. Ini langsung ditahan, sangat dipaksakan,” pungkasnya.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pidana berupa pelanggaran pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo pasal 45 ayat 2, yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut merupakan pasal pidana terkait ujaran kebencian, yang berbunyi; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Sebelumya sebagaimana diketahui, Jonru telah dilaporkan oleh beberapa orang ke Polda Metro Jaya atas status nya di sosial media, yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Salah satu yang melaporkan adalah pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin, pada 4 September yang lalu. [srj]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita