Kritik BUMN, Luhut Sudah Usul ke Presiden Agar Dijual

Kritik BUMN, Luhut Sudah Usul ke Presiden Agar Dijual

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wacana penjualan aset BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mengemuka kembali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan telah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membenahi BUMN dengan cara merestrukturisasi atau menjualnya.

Luhut yang dijuluki menteri segala urusan oleh Warganet ini menyoal dominasi BUMN dalam perekonomian dalam negeri.

Menurut Luhut, salah satu penyebab dominasi BUMN di ekonomi dalam negeri adalah jumlah BUMN dan anak usahanya yang sudah terlalu banyak dan besar. Hitungan Luhut, saat ini jumlah BUMN dan anak usaha BUMN mencapai sekitar 700 perusahaan.

Oleh karena itu, Luhut mengaku telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membenahi BUMN. Salah satu solusi yang ditawarkan ke Presiden Jokowi adalah dengan merestrukturisasi atau menjual BUMN.

"Saya bilang ke Presiden, ini tidak sehat," ujarnya, Selasa (26/9) yang dikutip KONTAN.

Sebelumnya, Bank Dunia juga mengkritik dominasi BUMN di Indonesia. Bank Dunia menyatakan Pemerintah Indonesia tak seharusnya menempatkan BUMN bersaing langsung dengan swasta. Pemerintah harus mendorong peran swasta lebih besar dalam pembangunan.

Sementara itu, Komisi XI DPR sebelumnya secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai aset BUMN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Bahkan, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung sikap penolakan Komisi VI DPR dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak guna membatalkan PP tersebut.

"Saya sepakat menolak PP tersebut. Kami sepakat apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan panjang," ungkap Mekeng di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2), seperti dilansir dari pikiran rakyat.

Menurut dia, pembahasan di DPR diperlukan karena BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Jangan sampai kekayaan negara berpindah ke tangan lain tanpa rakyat mengetahui.

"Kalau tetap dijalankan, jangan kaget nanti BUMN dijual ke asing, berpindah tangan. Bahkan Monas nanti dijual, kita nggak tahu bahaya itu. Seluruh pembahasan kekayaan negara haruslah transparan melalui DPR," tegas Mekeng.

Seperti diketahui, PP 72 tersebut mengatur tentang tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Namun kali ini, PP 72 melegalkan perpindahan aset BUMN tanpa harus melalui APBN atau persetujuan DPR. [smc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita