www.gelora.co - Pengamat kebijakan publik Yusri Usman mengatakan, kunjungan Presiden Jokowi ke Singapura berbuah kesepakatan kontrak HOA suplai gas cair (Liquefied Natural Gas/LNG) antara PLN dengan traders Singapura yaitu Keppel Offshore and Marine dan Pavilion Gas.
Kontrak itu menyatakan bahwa Keppel Offshore dan Pavilion Gas akan mensuplai kebutuhan LNG dengan kapal LNG ukuran kecil untuk PLTGU kapasitas 25 MW s/d 100 MW untuk wilayah bagian barat Indonesia, seperti dikatakan CEO Pavilion Energy Ltd Seoh Moon Ming.
Kesepakatan tersebut ramai diberitakan berbagai media Singapura namun sepi dari pemberitaan media nasional di Indonesia. "Sepi dari pemberitaan media dalam negeri, mungkin bisa jadi kegiatan itu dianggap sebagai aib tata kelola migas nasional tetapi sebaliknya ramai diberitakan oleh media Singapura karena dianggap prestasi luar biasa bagi Singapura," ujar Yusri kepada Harian Terbit, Minggu (10/9/2017).
Prestasi bagi Singapura, ujar Yusri, karena cukup sekelas trader dan tak punya sumber gas bisa menundukkan sebuah negara besar yang menghasilkan gas. Padahal publik di Indonesia sudah mendengar awal kegiatan itu dimulai dengan kedatangan delegasi perusahaan Keppel Offshore and Marine Ltd di Kantor Kemenko Kemaritiman pada tanggal 15 Agustus 2017 antara Menko Kemaritiman dgn CEO Keppel Offshore Marine dengan Direktur Perencanaan PLN dan dihadiri Dirjen Migas Ego Syahrial untukpenjajakan suplai LNG untuk kebutuhan PLN diwilayah Kepri dan Natuna.
"Informasi itu merebak ke publik dan menimbulkan tanda tanya besar bahwa bagaimana mungkin perusahaan trader yang mempunyai storage LNG di negara yang tak ada sumber gasnya bisa menjual murah LNG daripada LNG milik bagian negara, KKKS dan Pertamina serta PGN," ujarnya.
Anehnya lagi, ujar Yusri, ketika muncul perusahaan Pavilion Energy Ltd yang baru didirikan tahun 2012 bisa ikut terlibat dalam HOA tersebut. Karena selama ini perusahaan tersebut tidak pernah terungkap ke publik di tanah air dari berbagai keterangan ke media baik oleh Menko Kemaritiman maupun dari pihak PLN. Kontrak impor LNG ini bisa mulus karena mendadak Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri (Permen ) ESDM Nomor 11 tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 yang baru sejagung umurnya menjadi Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik.
Karena di aturan ini pada pasal 8 ayat 2 tertulis dalam hal PT PLN atau BUPTL tidak dapat gas bumi melalui pipa di pembangkit tenaga listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5% dari harga ICP (Indonesian Crude Price) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , maka PT PLN dan BUPTL (Badan Usaha Pembangkit Tenaga Listrik) dapat melakukan point 2, "dalam hal terhadap harga LNG domestik di plant gate sama dengan harga LNG impor, PT PLN wajib membeli LNG dari dalam negeri.
"Artinya cukup PLN bisa membuktikan bisa mendapat harga impor lebih murah 1 cen dollar Amerika dari harga LNG dalam negeri," paparnya.
Lucunya lago, sambung Yusri, diberbagai kesempatan Menko Kemaritiman mengeluarkan pernyataan kadang terkesan masih ragu atau ada hal yang ditutupi, seperti dia katakan pada tanggal 15 Agustus 2017 bahwa akan diproses tender dan dia tidak tau apa nama perusahaannya. Namun tanggal 21 Agustus dia menyatakan, "Ini belum final, tapi tanda tangan nanti pada pertemuaan Indonesia Singapura, terus terang ini ada politik politiknya, tapi biar kita efisien " ujar Luhut. [htc]